NTT Memilih
KPU NTT Sebut 1091 Bacaleg dan 15 Balon DPD Belum Penuhi Syarat dalam Verifikasi Administrasi
Kelima, KTA dengan masalah yang ditemui, dokumen dummy, mengunggah dokumen milik orang lain, dan KTA dengan nama dan alamat berbeda dengan di KTP.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menyebutkan terdapat 1091 bakal calon legislatif (bacaleg) dan 15 balon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI belum memenuhi syarat dalam verifikasi adminstrasi.
Hal ini disampaikan Yosafat Koli selaku Komisioner dan juru bicara KPU NTT dalam kegiatan Media Gathering bersama wartawan di Aula Kantor KPU NTT, Senin 26 Juni 2023.
Yosafat menyebutkan sebagaimana yang telah dilakukan sejak tanggal 15 Mei-23 Juni merupakan kesempatan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislative maupun bakal calon DPD.
"Setelah hari terakhir, pada 23 Juni 2023 kami telah melakukan koordinasi dengan partai politik dengan DPD. Sehingga pada 24 Juni telah mendapatkan hasilnya," kata Yosafat
Baca juga: Ketua KPU NTT: Sejak Awal Terapkan Sistem Pemilu Proporsional dan Daftar Calon Terbuka
Yosafat menyebutkan, hanya Partai Garuda saja yang mencalonkan 55 bakal calon, sementara 17 partai politik lainnya mengajukan 100 persen. Sehingga, dari hasilnya diketahui bahwa yang belum memenuhi syarat yaitu 1091 bakal calon, sedangkan 69 bakal calon lainnya sudah memenuhi syarat. Sementara, untuk DPD yang terdiri dari 17 Bakal calon, yang memenuhi syarat terdapat 2 bakal calon dan yang belum memenuhi syarat ada 15 bakal calon.
"Selain itu, kami juga temukan masih terjadi lagi ganda internal dan ganda eksternal. Dari aturan, kita ketahui bahwa semua partai politik boleh mengajukan 100 persen di setiap daerah pemilihan hanya untuk satu lembaga. Jadi tidak bisa provinsi diajukan lalu Kabupaten juga diajukan," jelas Yosafat.
Yosafat mengungkapkan, yang terjadi ganda ekternal diketahui partai Hanura di NTT 3 ganda dengan Partai Buruh di NTT 3, artinya, orang yang sama diajukan oleh Partai Hanura dan Partai Buruh. Selain itu, yang kedua Partai Hanura dan partai demokrat di NTT 8, Partai PKS DAN P3 di NTT 3, Partai Demokrat dan PSI NTT 5, Partai Buruh dan Partai Gelora NTT 2, Partai Buruh dan Partai Gelora NTT 5, Partai Garuda dan Partai Gelora NTT 2, PBB NTT 7 dengan PSI Belu 2 (di Dapil Kabupaten dan dapil Provinsi).
Baca juga: KPU NTT Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen 17 Calon DPD
Sementara itu, untuk ganda Internal yaitu Partai Buruh NTT 2 dan Rote Ndao 1, Partai Garuda NTT 5 dan DPR RI dapil 2, Partai Gelora NTT 6 dengan di Rote Ndao, Partai Gelora NTT 5 dengan di Sumba Tengah, Partai Gelora NTT 4 dengan Sumba Barat Daya
Yosafat menyebutkan, adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bacaleg yaitu KTP, BB Model pernyataan, Ijazah SMA yang dilegalisir, surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba, KTA, tandal bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan pengadilan, pencantuman gelar, surat keterangan telah selesai menjalani pidana dari kepala lembaga pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukti terhadap pernyataan di media bagi mereka yang pernah terpidana, surat pengunduran diri baik sebagai PNS maupun kepolisian atau BUMN, surat terima dan surat keputusan pemberhentiannya.
"Semua persyaratan itu harus dipenuhi karena sudah menjadi persyaratan yang berlaku bagi seluruh bakal calon," kata Yosafat.
Baca juga: Bawaslu NTT Ingatkan Warga Lawan Kampanye Hitam
Dari persyaratan persyaratan itu, lanjut Yosafat, ada banyak persyaratan yang tidak terpenuhi oleh bakal calon. Adapun kendala-kendala yang dialami oleh bakal calon tersebut yaitu, Pertama KTP dengan beberapa kesalah seperti dokumen yang diunggah buram atau tidak terbaca, foto profil pada silon merupakan potongan gambar KTP atau hasil foto diatas foto/foto afatar yang bukan merupakan foto terbaru dan terlihat bburan dan tidak jelas, foto profil yang sama digunakan berulang-ulang serta isian data profil pada silon tidak sesuai dengan data pada KTP-el.
Kedua, BB model pernyataan seperti, dokumen yang diunggah buram dan tidak terbaca, dokumen yang diunggah tidak diberi materai dan ditandatangani, dokumen tidak dicentang, dokumen dicentang tapi tidak melampirkan dokumen pendukung, dokumen yang diunggah bukan atas nama bakal calon yang bersangkutan, serta dokumen yang diunggah bukan hasil generate dari silon.
Baca juga: Bawaslu NTT Gelar Rapat Kerja Teknis Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten/kota
Ketiga, Surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dengan masalah yang ditemukan seeperti, dokumen yang diunggah buram, dokumen bukan hasil pindai asli, dokumen yang diunggah merupakan hasil editan setelah dicek keasliannya bukan atas nama yang bersangkutan. Selain itu, dokumen dummy, dokumen yang diunggah bukan atas nama bakal calon yang bersangkutan, dokumen dikeluarkan oleh rumah sakit yang tidak memiliki kewenangan yang tidak mengeluarkan surat keterangan rohani dan bebas narkoba.
Keempat, Tanda Bukti terdaftar sebagai pemilih seperti, dokumen yang diunggah tidak terbaca, pejabat yang mengeluarkan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih tidak memiliki kewenangan untuk memberikan tanda bukti terdaftar, dokumen yang diunggah tidak atas nama yang bersangkutan, dokumen dummy.
Baca juga: KPU NTT Proses Pengunduran Diri Sejumlah Komisioner
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.