Berita Ngada

Gaji PNS Pemkab Ngada Dicairkan Juli 2023

Sehingga, sejalan dengan arahan PP Nomor 15 Tahun 2023, maka Pemerintah Kabupaten Ngada mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juli 2023.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
BUPATI - Bupati Ngada Andreas Paru menyerahkan bantuan beras kepada warga di Kantor Camat Aimere, Senin 17 April 2023.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Kepala Bagian Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ngada, Ferdin Suri, mengatakan gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Lingkup Pemkab Ngada akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Ferdin Suri menegaskan, informasi liar yang beredar di media sosial bahwa ada unsur kesengajaan menunda pencarian gaji ke 13 dengan tujuan memperoleh bunga, tidak benar.

"Terkait dengan gaji ke 13 itu nanti kita cairkan di awal Bulan Juli 2023, bersamaan dengan gaji bulan Juli 2023," kata Ferdin, Senin 26 Juni 2023.

Baca juga: Bupati Ngada Sebut Festival Kuliner Lokal Lekoena, Makanan Itu Identitas 

Ferdin Suri menguraikan soal gaji ke 13 2023 , Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 termasuk di dalamnya mengatur pemberian THR.

Selain itu, lanjutnya, sudah ada Peraturan Bupati Ngada (Nomor 11 Tahun 2023) soal petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah 2023.

Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Selain itu, dapat membantu pembiayaan pendidikan yang mulai memasuki tahun ajaran baru mulai bulan Juli.

Baca juga: Bupati Ngada Resmikan Pasar Organik Bowali, Dibangun Pakai Dana Desa Bukan Alasan Ekonomi Semata 

Sehingga, sejalan dengan arahan PP Nomor 15 Tahun 2023, maka Pemerintah Kabupaten Ngada mencairkan gaji ke 13 pada bulan Juli 2023.

Pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juli dimaksudkan agar gaji ke-13 tersebut dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan bagi anak yang menempuh pendidikan pada berbagai jenjang pendidikan lanjutan.

"Selain soal daya beli masyarakat khususnya pegawai, bulan Juli (pencairan gaji ke 13 dan THR) bisa membantu, karena bulan Juli itu kan musim - musim sekolah. Jadi sebenarnya kita bergeser sedikitlah dari Juni ke awal Juli," jelasnya.  (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved