Kabupaten Kupang Terkini
Mulai 1 November, Polres Kupang Gelar Operasi Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Kepolisian Resor (Polres) Kupang resmi menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di seluruh wilayah hukumnya mulai 1 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Polres Kupang Lakukan Operasi Miras Tanpa Izin sejak 1 November 2025
- Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, menyampaikan operasi dilakukan serentak di kios, warung, tempat hiburan malam, hingga rumah warga yang dicurigai menjual miras ilegal.
- Selain penindakan dan penyitaan barang bukti, uga melakukan langkah preventif berupa imbauan
- Operasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan menjelang libur panjang dan akhir tahun
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Alexandro Novaliano Demon Paku.
POS-KUPANG. COM, OELAMASI - Kepolisian Resor (Polres) Kupang resmi menggelar operasi penertiban minuman beralkohol di seluruh wilayah hukumnya mulai 1 November 2025.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Polri dalam menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., Kamis (7/11/2025), mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh Polsek jajaran, dengan sasaran tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
“ Kegiatan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami ingin memastikan wilayah hukum Polres Kupang tetap kondusif dari pengaruh negatif akibat peredaran miras ilegal,” tegas Rudy Ledo.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyisir kios, warung, tempat hiburan malam, hingga rumah warga yang dicurigai menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin.
Seluruh barang bukti yang ditemukan akan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan, Polres Kupang juga mengedepankan pendekatan preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
Kapolres menegaskan, operasi ini tidak bersifat sementara, tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib, terutama menjelang masa libur panjang dan kegiatan akhir tahun.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras tanpa izin di lingkungannya,” pungkasnya. (nov)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polres-Kupang-Gelar-Operasi-Minuman-Beralkohol-Tanpa-Izin.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.