Berita Kota Kupang
Tiga Narapidana Terima Surat Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Kupang
Terkait dengan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BEBAS - Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim saat memberikan arahan kepada tiga Napi yang memperoleh surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Bapas Kupang.
"Bagi anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun kami lakukan diversi, kalau di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan diversi," jelasnya.
Tugas Bapas adalah melakukan pembimbingan, pengawasan dan pembinaan terhadap narapidana.
Sebanyak 26 orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang nanti dibagi sesuai dengan jumlah Narapidana yang berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang.
"Narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dikenakan wajib lapor di Kantor Bapas Kupang dengan waktu bisa sebulan dua kali sebulan satu kali atau dua bulan sekali," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.