Berita Kota Kupang

Tiga Narapidana Terima Surat Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Kupang

Terkait dengan wilayah kerja Bapas  Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BEBAS - Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim saat memberikan arahan kepada tiga Napi yang memperoleh surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Bapas Kupang. 

"Bagi anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun kami lakukan diversi, kalau di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan diversi," jelasnya.

Tugas Bapas adalah melakukan  pembimbingan, pengawasan dan pembinaan terhadap narapidana.

Sebanyak 26 orang petugas Pembimbing  Kemasyarakatan yang nanti dibagi sesuai dengan jumlah Narapidana yang berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang.

"Narapidana yang  mendapatkan bebas bersyarat dikenakan wajib lapor di Kantor Bapas Kupang dengan waktu bisa sebulan dua kali sebulan satu kali atau dua bulan sekali," tandasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved