Berita Kota Kupang

Tiga Narapidana Terima Surat Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Kupang

Terkait dengan wilayah kerja Bapas  Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
BEBAS - Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim saat memberikan arahan kepada tiga Napi yang memperoleh surat pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Bapas Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak tiga Narapidana telah menerima surat pembebasan bersyarat dari Balai Permasyarakatan atau Bapas Kelas II Kupang.

"Tiga Napi telah terima surat pembebasan bersyarat dari kami. Tiga orang Napi itu satu orang dari Rutan Kupang dan dua orang dari Lapas Perempuan Kupang," kata Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Juni 2023 di ruang kerjanya.

Menurut Abusalim, salah satu tugas utama Bapas adalah mempersiapkan Napi yang berada di Lapas maupun Rutan yang telah memenuhi syarat substansi dan syarat administrasi berhak diusulkan untuk mendapatkan integrasi.

Baca juga: Ini Harapan Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT Bagi Lapas dan Bapas Waikabubak 

Disampaikan integrasi itu berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dan akan disesuaikan dengan takaran hukuman masing-masing Napi.

"Tapi ada standarnya Napi yang mendapat integrasi yakni, harus sudah sampai 2/3 masa pembinaan dan kategori substansi dan administrasinya baik," ujarnya.

Menurut Abdusalim, hak mereka ini diperoleh setelah mendapat laporan penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang diminta oleh Lapas/Rutan.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Seleksi Kompetensi Dasar Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip

"Setelah kita melakukan penelitian kemudian disampaikan ke pihak Lapas atau Rutan dan melanjutkan usulan sesuai hak yang akan didapat oleh Narapidana," ungkapnya.

Lanjut disampaikan, Narapidana ini nanti mendapatkan SK Menteri yang diserahkan ke pihak Bapas untuk  dilanjutkan melakukan pembimbingan dan pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat di rumah.

"Kami yang pantau mereka dan ingatkan mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lagi," kata orang nomor satu di Bapas Kelas II Kupang.

Baca juga: Kemenkumham Buka Suara, Tegaskan Seleksi CPNS 2023 untuk Tenaga Sipir Lapas, Hoaks

Proses pendampingan terus berjalan sampai dengan Narapidana pembebasan murni. Sampai pada tahap bebas murni pihak Bapas akan mengeluarkan surat bebas telah melaksanakan bimbingan.

"Harapan kami dia menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi," harapnya.

Terkait dengan wilayah kerja Bapas  Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.

Yang istimewa adalah Bapas melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved