Berita Kota Kupang
Tiga Narapidana Terima Surat Pembebasan Bersyarat dari Bapas Kelas II Kupang
Terkait dengan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak tiga Narapidana telah menerima surat pembebasan bersyarat dari Balai Permasyarakatan atau Bapas Kelas II Kupang.
"Tiga Napi telah terima surat pembebasan bersyarat dari kami. Tiga orang Napi itu satu orang dari Rutan Kupang dan dua orang dari Lapas Perempuan Kupang," kata Kepala Bapas Kelas II Kupang, Abusalim kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Juni 2023 di ruang kerjanya.
Menurut Abusalim, salah satu tugas utama Bapas adalah mempersiapkan Napi yang berada di Lapas maupun Rutan yang telah memenuhi syarat substansi dan syarat administrasi berhak diusulkan untuk mendapatkan integrasi.
Baca juga: Ini Harapan Kadivpas Kanwil Kemenkumham NTT Bagi Lapas dan Bapas Waikabubak
Disampaikan integrasi itu berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas dan akan disesuaikan dengan takaran hukuman masing-masing Napi.
"Tapi ada standarnya Napi yang mendapat integrasi yakni, harus sudah sampai 2/3 masa pembinaan dan kategori substansi dan administrasinya baik," ujarnya.
Menurut Abdusalim, hak mereka ini diperoleh setelah mendapat laporan penelitian dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang diminta oleh Lapas/Rutan.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT Gelar Seleksi Kompetensi Dasar Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip
"Setelah kita melakukan penelitian kemudian disampaikan ke pihak Lapas atau Rutan dan melanjutkan usulan sesuai hak yang akan didapat oleh Narapidana," ungkapnya.
Lanjut disampaikan, Narapidana ini nanti mendapatkan SK Menteri yang diserahkan ke pihak Bapas untuk dilanjutkan melakukan pembimbingan dan pengawasan selama menjalani pembebasan bersyarat di rumah.
"Kami yang pantau mereka dan ingatkan mereka tidak melakukan pelanggaran hukum lagi," kata orang nomor satu di Bapas Kelas II Kupang.
Baca juga: Kemenkumham Buka Suara, Tegaskan Seleksi CPNS 2023 untuk Tenaga Sipir Lapas, Hoaks
Proses pendampingan terus berjalan sampai dengan Narapidana pembebasan murni. Sampai pada tahap bebas murni pihak Bapas akan mengeluarkan surat bebas telah melaksanakan bimbingan.
"Harapan kami dia menjadi orang yang baik dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum lagi," harapnya.
Terkait dengan wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, TTS, TTU, Belu, Malaka, Rote, Sabu dan Kabupaten Alor.
Yang istimewa adalah Bapas melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Bagi anak yang ancaman hukuman di bawah 7 tahun kami lakukan diversi, kalau di atas 7 tahun tidak bisa dilakukan diversi," jelasnya.
Tugas Bapas adalah melakukan pembimbingan, pengawasan dan pembinaan terhadap narapidana.
Sebanyak 26 orang petugas Pembimbing Kemasyarakatan yang nanti dibagi sesuai dengan jumlah Narapidana yang berada di wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang.
"Narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat dikenakan wajib lapor di Kantor Bapas Kupang dengan waktu bisa sebulan dua kali sebulan satu kali atau dua bulan sekali," tandasnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.