Seleksi PPPK 2023

Cegah Pembatalan, Ini 6 Poin Penting Wajib Diperhatikan Peserta Seleksi PPPK 2023 Sebelum Mendaftar

Ini 6 Poin Penting Wajib Diperhatikan Peserta Seleksi PPPK 2023 untuk Cegah Pembatalan Kelulusan PPPK, sebelum mendaftar

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
SMKN 1 Kebumen
Seleksi PPPK 2023/ Para Peserta mengikuti Seleksi PPPK - Cegah Pembatalan, Ini 6 Poin Penting Wajib Diperhatikan Peserta Seleksi PPPK 2023 Sebelum Mendaftar 

POS-KUPANG.COM - Terlihat sepele namun bisa membatalkan kelulusan PPPK 2023. Nah untuk Cegah Pembatalan Kelulusan PPPK 2023, ini 6 Poin Penting Wajib Diperhatikan peserta Seleksi PPP 2023.

Nah 6 Poin Penting Wajib Diperhatikan peserta Seleksi PPPK 2023 tersebut antara lain; lupa mengisi daftara riwayat hidup ( DRH ). 

Hal itu termaktub dalam surat pengumuman BKN nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IV/2023.

Beriku6 6 Point Penting bisa jadi penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK:

Baca juga: PENDAFTARAN Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Dibuka September, Ini Cara Daftar di SSCASN BKN, Cek Syarat

1. Lupa atau tidak melakukan pengisian DRH PPPK

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK Teknis 2022 di BKN dan bersedia melanjutkan tahap berikutnya hingga diangkat sebagai PPPK di BKN, harus mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK. Jika peserta lulus tidak melakukan pengisian DRH sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri sehingga terjadilah pembatalan kelulusan.

BKN memberikan kesempatan bagi peserta yang telah lulus seleksi PPPK Teknis 2022 untuk mengisi DRH mulai dari tanggal 14 hingga 30 Mei 2023.

2. Lupa atau tidak melakukan pengunggahan kelengkapan dokumen

Baca juga: Jokowi Soroti Passing Grade Seleksi PPPK, Minta MenPAN Kaji Ulang, Siapkan 1 Juta Formasi

Selain mengisi DRH, peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat sebagai PPPK wajib mengunggah kelengkapan dokumen yang diminta. 

Peserta yang telah lulus seleksi harus mengunggah dokumen-dokumen yang diminta oleh BKN setelah melakukan pengisian DRH.

Jika peserta tidak melakukan pengunggahan kelengkapan dokumen, peserta dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dianggap mengundurkan diri.

3. Terbukti mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan ingin diangkat sebagai PPPK harus bersih dari penggunaan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. 

Untuk membuktikan kebersihan dari zat-zat tersebut, peserta harus menyertakan surat keterangan bebas narkoba yang diperoleh dari dokter yang bertugas di unit kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang di lembaga uji narkoba.

Baca juga: Bocoran dari MenPAN RB, Ini Jadwal Pasti Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Berikut Rincian Formasinya

4. Mengundurkan diri setelah NIP PPPK disetujui

Peserta yang telah lulus seleksi PPPK teknis 2022 di BKN dan telah mendapatkan persetujuan atas pengajuan Nomor Induk atau NIP PPPK, namun kemudian mengundurkan diri, dapat mengalami pembatalan kelulusan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved