Berita Nasional

Terbakar Cemburu, Suami di Pati Jawa Tengah Aniaya Istri yang Baru Melahirkan Hingga Tewas

Saat ditemukan, jasad Buidati dalam posisi memeluk sang buah hati yang bahkan belum genap berusia 1 bulan.

|
Editor: Ryan Nong
Shutterstock
Ilustrasi penganiayaan- Budiati ditemukan tewas di rumah kontrakan tepatnya diPerumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu 14 Juni 2023 malam usai dianiaya suami. 

POS-KUPANG.COM, JAWA TENGAH- Seorang ibu rumah tangga bernama Budiati ditemukan tewas di rumah kontrakan tepatnya diPerumahan Griya Pesona II, Dukuh Ngipik, Desa Kutoharjo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah Rabu 14 Juni 2023 malam.

Saat ditemukan, jasad Buidati dalam posisi memeluk sang buah hati yang bahkan belum genap berusia 1 bulan.

Sang suami ternyata adalah pelaku yang menyebabkan Budiati Tewas.

Polisi mengungkapkan, karena alasan cemburu, sang suami menganiaya Budiati hingga tewas.

Baca juga: Kapolres Kupang Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Dugaan Penganiayaan Terhadap Siswa SMA

Pria bernama Mashuri (45) tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, motif tersangka kerap kali menghajar istri sirinya itu lantaran curiga ada pria idaman lain.

Terakhir kali, keduanya cekcok setelah tersangka tidak diperbolehkan memegang dan mengecek ponsel korban.

"Tersangka cemburu buta dan curiga korban berselingkuh. Korban juga menolak handphonenya dipegang tersangka," kata Onkoseno, Sabtu 17 Juni 2023.

Melansir Kompas.com, puncak penganiayaan itu terjadi pada Jumat (9/6/2023), tersangka bertengkar hebat dengan korban di rumah hingga berujung penganiayaan.

Baca juga: Kasusnya Mengendap di Polisi, Guru Korban Penganiayaan dan Pengancaman di Kupang Datangi Polda NTT

Kemudian pada Minggu (11/6/2023), tersangka pergi meninggalkan rumah dan saat kembali pulang pada Rabu (14/6/2023) malam, korban sudah tak bernyawa.

"Diduga korban meninggal pada Selasa 13 Juni 2023. Jadi setelah itu anak-anaknya terlantar, makan seadanya yang ada di kulkas hingga akhirnya ditemukan," ungkap Onkoseno. "Korban tidak langsung meninggal usai mengalami kekerasan fisik.

Luka-luka memar akibat sering dipukuli hingga muncul luka dalam yang memicu korban meninggal.

Dari hasil otopsi tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD RAA Soewondo Pati, ditemukan luka penganiyaan pada fisik korban.  Jenazah korban kemudian dikebumikan di pemakaman umum Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana, Pati, Kamis (15/6/2023) sore.

DERETAN KASUS PENGANIAYAAN BERUJUNG KEMATIAN

1. Tewasnya Roffi Teguh Prakosho

Lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Roffi Teguh Prakosho, 27 tahun, warga Jalan Kerapu, Semarang Utara berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai penemuan jasad korban bersama sepeda motornya di kawasan Anjasmoro Semarang.

Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kemijen, Semarang Timur yang melakukan penganiayaan di Jalan Arteri Yos Sudarso, tepatnya di Fly Over Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Selain 5 pelaku penganiayaan, petugas juga menangkap 2 pelaku lain dalam kasus pencurian HP milik korban di lokasi jasad korban ditemukan di dalam selokan.

Dua pelaku tersebut, yakni Didit dan Slamet, melakukan pencurian HP saat korban dalam keadaan sekarat akibat luka tusuk di bagian perut dan kepalanya.

Menurut salah seorang pelaku, Irfan alias Gondrong, penganiayaan tersebut dilakukan karena korban dengan mengendarai sepeda motor bersama teman-temannya menyalip mobil dan meludahinya.

Lantaran tidak terima atas perbuatannya, para pelaku pun langsung mengejar dan menganiaya korban.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan bahwa lokasi penemuan mayat merupakan kejadian kedua dalam kasus tersebut.

Kejadian berawal dari penganiayaan yang dilakukan oleh kelima pelaku di kawasan Tambak Lorok, Semarang Utara.

Dari keterangan pelaku, korban diduga meludahi para pelaku. Selanjutnya, dalam kondisi sekarat akibat luka tusuk, korban masih kuat mengendarai sepeda motor sampai kawasan Puri Anjasmoro.

Di lokasi tersebut juga, dalam kondisi sekarat, korban mengalami aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pelaku warga Semarang Barat.

Dari laporan yang diterima, tujuh pelaku dalam kasus penemuan jasad di selokan tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang kurang dari 24 jam.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa buah senjata tajam, mobil pelaku, kendaraan dan HP milik korban yang sempat dicuri oleh dua pelaku. Atas perbuatannya, lima pelaku penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, dua pelaku lain dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 531 tentang membiarkan orang dalam kondisi butuh pertolongan.

2. Tewasnya Mezzy

Pihak Polres Belitung terus mengusut kasus pengeroyokan dan penganiayaan berujung kematian di dekat SPBU Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkal Lalang, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (22/5/2023) tengah malam lalu. 

Peristiwa penganiayaan ini menewaskan Mezzy warga Belitung. 

Saat ini pihak Satreskrim Polres Belitung sudah menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan tersebut. 

Tiga tersangka berinisial AG (25), RO (25) dan RS (17) diduga telah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban Mezzy meninggal dunia.

Sedangkan tersangka RK (19) merupakan teman korban yang dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap tersangka AG.

"Jadi setelah dilakukan pengembangan, dalam satu kejadian ada dua LP. Pertama tiga tersangka terkait pengeroyokan dan satu tersangka penganiayaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga didamping Kasubsi Humas Ipda Belly Pinem saat menggelar konfrensi pers pada Jumat (26/5/2023).

Ia menjelaskan kejadian berawal saat ketiga tersangka AG, RO dan RS sedang menonton acara hiburan musik di Desa Air Saga sekitar pukul 21.30 WIB pada Senin (22/5/2023).

Lalu, ketiganya bertemu korban Mezzy dan menuduh RS pernah memukul temannya dan meminta tersangka bertemu di terminal untuk menyelesaikan permasalahannya.

Tuduhan tersebut dikarenakan pada malam itu RS mengenakan kaos bertuliskan komunitas XTC. 

"Jadi memang kejadian itu dipicu kesalahpahaman, karena salah satu pelaku menggunakan baju komunitas XTC. Sementara korban pernah ribut dengan kelompok tersebut," ungkap Jean.

Mendengar tantangan dari korban, tersangka RS bercerita kepada tersangka AG dan RO yang masih keluarganya.

Akhirnya mereka pulang mengambil senjata tajam (sajam) sebelum pergi ke lokasi yang dijanjikan korban.

Ternyata tiga tersangka justru bertemu korban dengan rekannya di dekat SPBU Kelurahan Pangkal Lalang sekitar pukul 23.30 WIB.

Awalnya tersangka RO hendak membicarakan masalah tersebut tapi korban langsung mengeluarkan parang dan hendak diayunkan ke arah tersangka RS.

"Saat itu tersangka AG menusuk korban satu kali di bagian perut, lalu tersangka RS menusuk satu kali di pinggang. Terakhir tersangka RO mengayunkan parang dan mengenai korban di paha kanan dan perut," ungkap Jean.

Namun pada saat pengeroyokan tersebut, tersangka RK sempat membela korban.

Lalu mengambil parang yang dibawa korban dan mengayunkan ke arah tersangka AG hingga melukai kepalanya.

Setelah kejadian tersebut, korban dibawa temannya ke RSUD untuk mendapat perawatan luka tusuk tersebut.

Sempat mendapat perawatan, Mezzy akhirnya meninggal dunia pada Rabu (24/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved