Berita Kota Kupang

Kasusnya Mengendap di Polisi, Guru Korban Penganiayaan dan Pengancaman di Kupang Datangi Polda NTT

Seorang guru di Kota Kupang, Domina Maryati Riwu Wolo (41), mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Mapolda NTT. 

Penulis: Ryan Nong | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
KORBAN - Korban atas nama Domina Maryati Riwu Wolo (41) didampingi kuasa hukumnya, Mathias Kayun SH., MH., saat berada di Markas Polda NTT, Kamis (8/6/2023). 

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Seorang guru di Kota Kupang, Domina Maryati Riwu Wolo (41), mendatangi Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Mapolda NTT

Kedatangan guru 41 tahun yang mengampuni Sekolah KB. Grace Preschool di  Kelurahan NBS Kota Kupang  itu untuk mengadukan kasus yang dialaminya setahun belakangan. 

Warga Kelurahan Alak Kota Kupang itu menjadi korban penganiayaan dan pengancaman sepasang suami istri yang merupakan pengurus organisasi Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini atau Himpaudi. 

Peristiwa penganiayaan dan pengancaman tersebut sebelumnya telah ia laporkan kepada aparat kepolisian di Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Kupang Kota Polda NTT setelah kejadian, 31 Mei 2022 silam. 

Dugaan penganiayaan dilaporkan dengan nomor laporan STTPL 468/V/2022/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 31 Mei 2022 dengan terlapor Agustina Bongu Rohi. 

Baca juga: NTT Darurat TPPO, Polresta Kupang Kota Imbau Pimpinan Umat Cegah TPPO

Sementara itu, dugaan pengancaman dengan terlapor Doni Ludji, suami terlapor Agustina Bongu Rohi dilaporkan ke Polresta Kupang Kota pada 27 Juni 2022 dengan nomor TTPL 550/VI/2022/SPKT Polres Kupang Kota. 

Domina Maryati Riwu Wolo mengatakan dirinya telah memberi keterangan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota pada 31 Mei 2022 hingga pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam. 

Namun, setelah berlangsung lebih dari setahun, kata Domina, kasus tersebut tidak jelas penanganannya. 

"Sampai sekarang tidak ada informasi lanjutan ke ke Kejaksaan atau bagaimana. Pelaku juga tidak ditahan," ujar Domina yang didampingi kuasa hukumnya, Mathias Stiphout Bala Kayun, SH., MH. 

Baca juga: Aniaya Kekasih Saat Janji Bertemu, Polsek Kelapa Lima Amankan Pemuda di Kupang

Ia mengaku, pasca laporan tersebut dirinya belum pernah dipanggil dan diperiksa kembali. Ia menyebut pernah dihubungi oleh penyidik dan dijanjikan akan dilakukan rekonstruksi kasus tersebut, namun hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. 

Kuasa hukum korban, Mathias Kayun, SH., MH., menyebut kliennya telah mempertanyakan penanganan dua kasus yang dilaporkan ke Polresta Kupang Kota. 

Selain telah menyampaikan surat kepada Kapolresta Kupang Kota untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus itu pada 11 April 2023 lalu, kliennya juga telah menemui Kapolresta secara langsung. 

Baca juga: Polresta Kupang Kota Lidik Pelaku Lain Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undana di Jalan El Tari

"Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan penganiayaan dan pengancaman klien kami agar klien kami mendapat kepastian hukum," kata Mathias. 

Ia juga menyebut, kliennya merasa terancam karena ancaman yang dilontarkan oleh pelaku. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat segera menindak dan menahan pelaku penganiayaan kliennya atas tindak pidana yang dilakukan. 

"Harapannya saya dapatkan keadilan, saya bisa tahu saya aman kemana mana. Karena saya tidak nyaman setelah dapat ancaman pembunuhan," ujar Domina menimpali. (ian) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved