Berita Manggarai Barat
Cegah Perdagangan Orang, Polisi Sisir Tempat Hiburan Malam di Labuan Bajo
Tempat hiburan, terutama tempat hiburan malam memiliki risiko cukup tinggi terjadinya kemungkinan tindak pidana perdagangan orang.
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Anggota Polres Manggarai Barat melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polres Manggarai Barat, menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mereka mengecek identitas pengunjung, penghuni penginapan, hingga para pekerja. Pasalnya, tempat hiburan malam dianggap rentan jadi tempat praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Seluruhnya dicek identitasnya sebagai bentuk antisipasi TPPO," ujar Anggota Satgas TPPO Polres Manggarai Barat Iptu Lukas B Lile, dikonfirmasi Senin, 19 Juni 2023.
Baca juga: Pria Asal Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Labuan Bajo
Berdasarkan bukti-bukti, sambung dia, perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang. Sebab, perdagangan orang tidak hanya untuk menjadi pekerja non-prosedural di luar negeri.
Tetapi juga, eksploitasi bentuk lainnya. Ia mencontohkan kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, pelacuran dan bentuk eksploitasi seks lainnya.
Tempat hiburan, terutama tempat hiburan malam memiliki risiko cukup tinggi terjadinya kemungkinan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Bupati Edi Sebut APBDes Efektif Cegah Stunting di Manggarai Barat
Kasat Samapta Polres Manggarai Barat ini meminta seluruh pelaku usaha tempat hiburan di Labuan Bajo untuk berperan aktif mencegah terjadinya tindak human trafficking. "Kami menyampaikan pesan agar tidak melakukan praktek tindak pidana perdagangan orang atau menjadi penyedia tempat untuk tindak perdagangan orang," ujarnya.
Dari hasil penyisiran tersebut, belum ditemukan ada korban TPPO di tempat hiburan di Labuan Bajo, begitupun pegawai yang masih di bawah umur serta indikasi perdagangan orang yang terjadi di tempat hiburan malam. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.