Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pria Asal Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Labuan Bajo
Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis 14 Juni 2023.
Sebelumnya, pria asal Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya, pada 12 Juni 2023 lalu.
Ia ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan perdagangan manusia sejak tahun 2019. Salah satu korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.
“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni
Ia menerangkan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," terang dia.
Ridwan menjelaskan, untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.
AKP Ridwan menyebut, korban TPPO merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19).
Gadis belia ini hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah Rp1,8 juta.
FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS ditangkap.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Ngada
Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Manggarai Barat
Polda NTT Gelar Rakor Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif |
![]() |
---|
Kapolres Lembata Ingatkan OMK Wangatoa: Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.