Tindak Pidana Perdagangan Orang

Pria Asal Ngada Ditetapkan Jadi Tersangka TPPO di Labuan Bajo

Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES MABAR
PENYIDIK - Penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Kamis 14 Juni 2023.

Sebelumnya, pria asal Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya, pada 12 Juni 2023 lalu.

Ia ditangkap karena terlibat sindikat kejahatan perdagangan manusia sejak tahun 2019. Salah satu korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni

Ia menerangkan penetapan tersangka dilakukan karena perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," terang dia.

Ridwan menjelaskan, untuk setiap orang yang diberangkatkan, terlapor mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.

AKP Ridwan menyebut, korban TPPO merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19).

Gadis belia ini hendak dikirim ke Medan Sumatera Utara untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan janji upah Rp1,8 juta.

FD (19) kemudian diamankan oleh saksi bernama Ayu di rumahnya di Labuan Bajo. Pada 10 Juni 2023 dibuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya TS ditangkap.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved