KTT ASEAN Summit 2023

Pasca KTT ASEAN Summit 2023, Polres Manggarai Barat Dihibahkan 25 Unit Kendaraan Listrik 

Penggunaan kendaraan listrik ini untuk mendukung operasional patroli dan pelopor penggunaan kendaraan listrik di Labuan Bajo

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
PENYERAHAN - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyerahkan secara sombolis kucing kendaraan listrik kepada Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity. Sabtu 13 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai Barat menerima 25 unit kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) untuk patroli dan pengawalan.

Kendaraan listrik tersebut sebelumnya digunakan untuk pengawalan selama KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo.

Kendaraan listrik ini terdiri dari satu mobil listrik dan sisanya motor listrik. Mobil listrik itu adalah Hyundai Ioniq yang diproduksi di Korea Selatan pada 2022. Mobil ini bakal digunakan sebagai unit pengawalan. 

Sedangkan motor listrik yaitu satu unit Zero DSR dan 20 unit Niu Gova 3. DSR merupakan motor listrik asal Amerika Serikat yang dirancang dengan spesifikasi buat tugas polisi. Sedangkan Gova 3 yang bentuknya seperti skutik kecil bakal digunakan buat patroli kota.

Baca juga: Ketua Ombudsman NTT Harap Momen KTT ASEAN Summit 2023 Jadi Ajang Tuntaskan Masalah PMI Ilegal

Seluruh unit sudah diterima oleh Polres Manggarai usai diserahkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Kasat Lantas Polres Manggarai Barat Iptu Royke Weridity menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut karena bisa berpatroli menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai yang jauh lebih hemat dari pada kendaraan berbahan bakar minyak.

"Penggunaan kendaraan listrik ini untuk mendukung operasional patroli dan pelopor penggunaan kendaraan listrik di Labuan Bajo," kata Kasat Lantas Polres Mabar, Iptu Royke Weridity, Sabtu 13 Mei 2023.

Menurut dia, penggunaan kendaraan listrik tersebut sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved