Berita Manggarai Barat

Korban TPPO di Labuan Bajo Diselamatkan Usai Tersesat di Bandara, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Ridwan mengatakan terduga pelaku TS yang merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada kini berhasil diamankan

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
INTEROGASI - Pelaku dugaan kasus TPPO saat diinterogasi penyidik Polres Manggarai Barat, Selasa 13 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Seorang perempuan berinisial FD (19) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diselamatkan sebelum diberangkatkan ke Medan Sumatera Utara.

FD berhasil diselamatkan seseorang bernama Ayu setelah tersesat di Bandar Udara (Bandara) Komodo Labuan Bajo usai menempuh penerbangan dari kampung halamannya, Bajawa Kabupaten Ngada.

Saat itu korban FD sedang transit di Bandara Komodo hendak menuju Jakarta lalu ke Medan. Namun saat transit, korban tersesat di bandara karena kebingungan, selanjutnya oleh Ayu, korban dibawah ke rumahnya selama tiga hari dan melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perempuan dan Anak Kabupaten Manggarai Barat.

Baca juga: Cegah Rabies, Bupati Manggarai Barat Wajibkan Masyarakat Ikat HPR

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan menjelaskan, Modus operandi yang dilakukan kali ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, yakni dengan menjanjikan korban bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

"Dalam hal ini dengan tujuan ke Medan Provinsi Sumatera Utara. Korban dijanjikan diberi gaji sebesar Rp. 1,8 juta per bulan serta diberikan imbalan uang saku sebelum berangkat sebesar Rp 150 ribu," jelas Ridwan dikonfirmasi, Selasa 13 Juni 2023.

Ridwan mengatakan terduga pelaku TS yang merupakan warga Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada kini berhasil diamankan.

Baca juga: Cuaca Buruk, Pesawat Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Komodo Labuan Bajo

Pelaku diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa, pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, pelapor mendapat informasi tentang adanya dugaan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja non prosedural dari Bajawa, Kabupaten Ngada.

"Dari laporan itu, anggota kita melakukan upaya penyelidikan, berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT tanggal 10 Juni 2023, selanjutnya tim bergerak untuk mencari terduga pelaku dan saat ini sudah berhasil diamankan di Mapolres Mabar," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan TS, jelas Ridwan, sejak 2019 hingga 2023 sudah 12 calon pekerja migran yang dikirim TS. Dari jumlah itu, pelaku mendapat keuntungan Rp 2.5 juta hingga Rp 4 juta per orang.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," jelas dia.

"Profesi tersebut sudah dilakukan selama lima tahun dan salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," ujarnya menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved