Berita Flores Timur

BRI Larantuka Tak Punya Kewajiban Bayar Tuntutan Pesangon Security Kena PHK

Yang lakukan PHK itu penyedia jasa, bukan BRI. Terkait dengan hak-hak pekerja setelah dilakukan PHK itu bukan ranah kami

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KANTOR BRI - Kantor BRI Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, Senin 19 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG,COM, LARANTUKA - Pihak BRI Cabang Larantuka di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT tak punya kewajiban membayar pesangon seorang security, Hermanus Lando Fernandez yang dipecat gegera melakukan tindakan indisipliner.

Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Larantuka, Hendra Ima Sasmita, mengatakan alasan tidak memenuhi hak tersebut lantaran Hermanus merupakan tenaga kerja outsourching yang disediakan PT. PKKS.

Meski sudah mendedikasikan diri selama 12 tahun, namun pesangonnya menjadi wewenangnya penyedia tenaga kerja. Kedua instansi tersebut telah melakukan kerja sama dan BRI hanya membayar gaji bulanan.

"Kalau pesangon itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab  PT.PKKS. BRI sudah bekerja sama dengan beberapa penyedia jasa untuk memenuhi formasi yang non inti perbankan. Kami hanya lakukan pembayaran tiap bulan," katanya kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Baca juga: Proyek Jalan di Titehena Flores Timur Sisa Sepekan, Warga Masih Soroti Kualitas

Hendra pun meluruskan bahwa pemutusan hubungan kerja atau PHK bukan dilakukan pihak BRI.

Hal ini berkaitan dengan surat pengembalian tenaga kerja yang ia tanda tangani pada tanggal 16 Mei 2023 lalu.

"Yang lakukan PHK itu penyedia jasa, bukan BRI. Terkait dengan hak-hak pekerja setelah dilakukan PHK itu bukan ranah kami," pungkasnya.

Ia menerangkan, pihaknya bukan mengalihkan tanggungjawab, tetapi secara struktural dan fungsional menjadi wewenang pemberi tenaga kerja sekalipun yang bersangkutan bekerja di BRI.

"Kondisinya memang seperti itu, ini adalah tenaga kerjanya penyedia jasa bukan tenaga kerjanya BRI," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang security Bank BRI, Hermanus Lando Fernandez harus kehilangan pekerhaan setelah dipecat oleh pimpinannya.

Hermanus merupakan warga Kelurahan Larantuka, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur sudah 12 tahun mendedikasikan dirinya untuk perusahaan milik BUMN tersebut.

Ironisnya, ia sama sekali tak menerima jaminan berupa pesangon. Bahkan, informasi soal pemutusan hubungan kerja atau PHK diperoleh dari rekan kerjanya yang bertugas di Lembata tanggal 17 Mei 2023 lalu.

"Saya sedang nyeberang dari Pelabuhan Tobilota ke Larantuka, tiba-tiba teman di Lembata kasih tahu kalau saya kena PHK," katanya, Senin 19 Juni 2023.

Informasi itu membuatnya kaget dan langsung mendatangi Kantor BRI Cabang Larantuka. Ia akhirnya percaya bahwa telah kehilangan pekerjaan sebagai security BRI.

"Saya berharap pimpinan BRI Cabang Larantuka memahami regulasi pemecatan terhadap karyawan. Selama ini saya mendedikasikan hidup saya," tuturnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved