Berita Flores Timur

Proyek Jalan di Titehena Flores Timur Sisa Sepekan, Warga Masih Soroti Kualitas

Proyek miliaran rupiah yang diberi adendum sebanyak empat kali memantik reaksi keras dari DPRD Flores Timur.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
PROYEK - Proyek jalan Tuakepa menuju Tenawahang kini diberi adendum empat. Foto diambil tanggal 27 Februari 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Waktu pengerjaan ruas jalan dari Tuakepa menuju Tenawahang, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur tersisa sepekan mendatang.

Proyek miliaran rupiah yang diberi adendum sebanyak empat kali memantik reaksi keras dari DPRD Flores Timur. Kalangan wakil rakyat heran dan mempertanyakan dasar adendum empat tersebut.

Kualitas proyek yang dikerjakan CV Priya Arthatama selaku kontraktor pelaksana terus mendapat sorotan publik. Publik kesal dengan kualitas proyek disebutnya kurang memuaskan.

Baca juga: Bawaslu Flores Timur Angkat Bicara Terkait Munculnya Baliho Caleg Sebelum Masa Kampanye

"Kurang memuaskan karena kualitasnya tidak bagus, tidak rapi," kata warga Desa Tenawahang yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat 16 Juni 2023.

Menurutnya, bekas aspal terkupas beberapa waktu lalu sudah diperbaiki, namun kondisinya tidak rapi. Meski demikian, Ia tetap bersyukur dari pada jalan itu tidak mendapatkan sentuhan pemerintah.

"Lubang-lubang memang mereka sudah tambal cuman masih beberapa yang belum, pas mau masuk kampung (Tenawahang)," tuturnya.

Baca juga: Wajib Hati-Hati Saat Lintasi Jalan Trans di Lewolaga Flores Timur

PPK Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, mengatakan proyek tersebut bakal jatuh tempo tanggal 24 Juni 2023 atau delapan hari lagi.

Ia mengaku memberikan adendum empat kali untuk menutupi masa pengerjaan sebelumnya yang sempat terkendala cuaca.

"Waktu adendum dua itu hujan jadi saya suruh hentikan. Karena kalau paksa kerja maka nanti pengaruhnya kualitas. Karena masa adendum dua tidak dilaksanakan sepenuhnya, sehingga diberi kompensasi adendum tiga dan empat," ungkapnya.

Valentino memastikan tidak ada lagi adendum tambahan dan rekanan wajib membayar denda Rp 600 juta. CV Priya Arthatama, kata dia, telah mencicil lebih dari Rp 100 juta sejak Desember 2022 lalu.

"Angka pastinya agak lupa, tapi dendanya sekitar Rp 600-an juta. Sudah bayar Rp 100-an juta, sisanya masih Rp 500 juta," papar Valentino. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved