Berita Nasional

Denny Indrayana Beri Apresiasi ke MK, Tak Laporkan Dirinya Polisi Tapi ke Kongres Advokat Indonesia

Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya ke polisi.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BERI APRESIASI - Denny Indrayana memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang memilih tidak melaporkannya ke polisi tetapi ke Kongres Advokat Indonesia. Ia menilai, sikap MK itu menarik dan bijaksana. 

Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.

Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.

"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.

Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu

Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.

Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.

Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved