Berita Nasional
Denny Indrayana Beri Apresiasi ke MK, Tak Laporkan Dirinya Polisi Tapi ke Kongres Advokat Indonesia
Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya ke polisi.
Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.
Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.
Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.
KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.
"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.
Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu
Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.
Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.
Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.