Pemilu 2024

Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu

Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali membuat heboh publik Tanah Air. Ia meminta Mahkamah Konstitusi agar independen dan tak memihak.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
PERKUAT SISTEM PEMILU – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali membuat heboh. Ia meminta MK mengambil keputusan memperkuat sistem pemilu di Indonesia dan bukan menjadi bagian dari strategi pemenangan politik pada kekuatan tertentu. 

POS-KUPANG.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana kembali membuat heboh publik Tanah Air. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) agar independen dan tidak memihak kekuatan politik tertentu.

Harapan Denny Indrayana ini mengemuka terkait sistem pemilu di Indonesia yang saat ini masih berproses di MK. Nanti MK akan memutuskan, apakah pemilu di Tanah Air dengan sistem proporsional terbuka atau tertutup.

Denny menyebutkan, bahwa MK bakal akan menggelar konferensi pers guna merespon pernyataannya  yang menyebutkan bahwa lembaga tinggi negara itu akan memutus Pemilu 2024 menggunakan system proporsional tertutup.

Meski sampai sekarang MK belum menggelar konferensi pers, namun Denny Indrayana telah menyiapkan tanggapannya yang diterima awak media, Rabu 14 Juni 2023 malam.

Dalam rilisnya, mantan Wamenkumham RI ( Wakil Menteri Hukum dan HAM )  ini menegaskan, bahwa apapun putusan MK pada Kamis 15 Juni 2023 nanti, ia berharap dapat menguatkan sistem pemilu yang dianut di negara ini.

"Dan, tidak menjadi bagian dari strategi pemenangan Pemilu 2024 untuk sekelompok kekuatan politik semata. Kita tentu mendorong MK yang tetap independen," tulis Denny.

"Termasuk dalam memutus perkara yang sarat kepentingan politik termasuk soal pemilu, antikorupsi dan sejenisnya, atau disebut political question cases," tambahnya.

Dikatakannya, ia terpaksa mengkritisi MK, karena berkaca pada putusan MK sebelumnya tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan itu dinilai sarat dengan aroma kuat strategi pemenangan Pilpres 2024 oleh suatu kelompok.

"Saya menghormati MK, dan karenanya menyampaikan sikap dan pandangan kritis, termasuk melakukan pengawalan lewat kampanye publik dan kampanye media," lanjut Denny.

Ia juga menambahkan, bentuk kritik yang ia gaungkan ini merupakan sebuah kontrol publik sebagai bentuk partisipasi untuk menjaga muruah MK untuk tidak terjebak dalam partisipasi berbau politik.

"Kontrol melalui penyampaian pendapat semestinya dilihat sebagai bentuk partisipasi publik yang  bermakna, untuk menjaga agar MK tidak masuk ke dalam pusaran  politik praktis, termasuk ke dalam jebakan strategi pemenangan Pileg dan Pilpres 2024," Denny menegaskan.

Sebagai informasi, MK bakal menggelar konferensi pers menanggapi pernyataan Denny soal informasi terkait MK yang bakal memutuskan sistem pemilu kembali menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.

Konferensi pers ini akan dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, usai sidang pleno pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XIX/2023, Kamis 15 Juni 2023.

"Usai sidang pengucapan putusan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan resmi kelembagaan," sebagaimana tertulis dalam rilis MK, Rabu 14 Juni 2023.

Baca juga: Denny Indrayana Beberkan Pesan Mahfud MD Padanya: Bantu Anies Jadi Capres, Supaya Demokrasi Sehat

Dalam rilis itu juga dijelaskan, konferesi pers ini dilakukan sebab bagi MK pernyataan Denny berpotensi dan bahkan telah menimbulkan pandangan negatif yang berdampak langsung pada kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses persidangan dan putusan MK. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved