Berita Nasional

Denny Indrayana Beri Apresiasi ke MK, Tak Laporkan Dirinya Polisi Tapi ke Kongres Advokat Indonesia

Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya ke polisi.

|
Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/kolase foto
BERI APRESIASI - Denny Indrayana memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang memilih tidak melaporkannya ke polisi tetapi ke Kongres Advokat Indonesia. Ia menilai, sikap MK itu menarik dan bijaksana. 

POS-KUPANG.COM - Denny Indrayana, Guru Besar Hukum Tata Negara, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melaporkan dirinya ke polisi tetapi ke Kongres Advokat Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa sikap MK yang berencana melaporkan dirinya ke kepolisian, tidak harus dikritisi. Karena apa yang akan dilakukan MK merupakan hal yang harus dihormati.

Dikatakannya, saat mengkritisi MK tentang putusan terkait sistem pemilu di Indonesia, pendapat tersebut disampaikan dalam kapasitas sebagai akademisi atau dosen.

Pendapatnya tersebut, lanjut Mantan Wamenkumham ( Wakil Menteri Hukum dan HAM ) itu, bukan dalam kapasitas sebagai advokat, sebagaimana salah satu profesi yang dijalaninya saat ini.

Denny Indrayana menegaskan bahwa apa yang telah disampaikan terkait klaim putusan sistem pemilu, adalah kapasitasnya sebagai seorang akademisi atau Pakar Hukum Tata Negara.

"Jadi, saya mengapresiasi MK, dan itu artinya, tidak selalu kita mengkritisi," kata Denny Indrayana di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Jumat 16 Juni 2023.

"Apa yang saya lakukan itu, bukan konteks sebagai Advokat, tapi disana sebagai Dosen Hukum Tata Negara," ujarnya lagi.

Sebagai seorang dosen, kata Denny Indrayana, pihaknya berkewajiban memberikan informasi dan pembelajaran kepada masyarakat.

"Menurut undang-undang guru dan dosen wajib untuk memberikan informasi, pembelajaran kepada masyarakat luas," katanya.

Pada saat itu, Denny juga mengapresiasi langkah MK yang memilih tidak mempidanakannya ke kepolisian.

"Saya mengapresiiasi MK yang memilih untuk tidak melaporkan saya ke polisi. Itu menurut saya, pilihan yang menarik dan bijak," ujarnya.

Karena bagaiamana pun, lanjut Denny Indrayana, hal itu membuka ruang kepada publik untuk berpendapat.

Denny Coreng Kredibilitas MK

Juru Bicara MK ( Mahkamah Konstitusi ), Fajar Laksono, menuturkan klaim Denny Indrayana yang terbukti tidak benar itu dinilai merugikan MK.

Menurutnya, pernyataan Denny Indrayana itu membuat kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun.

"Ketika MK akan membahas, belum ada keputusan soal itu, tapi ada sesorang yang mengatakan ini seolah-olah sudah putus," kata Fajar, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat 16 Juni 2023.

"Implikasi pada pernyataan itulah yang kemudian mengarah kepada yang tidak terjadi, bahwa implikasinya mengarah merugikan konstitusi sehingga kredibilitasnya kemudian public trust itu dalam tataran tertentu mengalami penurunan."

"Yang pasti Mahkamah Konstitusi dalam hal ini dirugikan," lanjutnya.

Jubir Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, sepuluh pihak terkait Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilihan umum, telah menyerahkan berkas kesimpulan.

Fajar mengatakan, MK tengah menyusun isi dari laporan tersebut.

Ia tak menyebut pasti kapan laporan tersebut dilayangkan.

Baca juga: PDIP Terima Keputusan Mahkamah Konstitusi: Mau Sistem Terbuka atau Tertutup Kami Terima

Fajar hanya menyebut bahwa laporan itu bakal diberikan ke Kongres Advokat Indonesia pekan depan.

"Kita sedang menyiapkan isi laporan itu, awal pekan depan kira-kira, laporan dugaan pelanggaran etik itu akan kita sampaikan ke organiasai advokat dalam hal ini kongres advokat Indonesia."

"Itu yang membuat MK tidak langsung merespons, karena takut fokus MK terbagi," ujarnya.

Begini Kata Kongres Advokat Indonesia

Sebelumnya, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah merespons rencana pelaporan MK terhadap Denny Indrayana tersebut.

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Aldwin Rahadian, menyebut pihaknya menghormati langkah MK itu, meski belum menerima laporan secara resmi.

Aldwin menuturkan, pihaknya bakal menyikapi dan mengkaji laporan dari MK yang disebut bakal dilayangkan pekan depan.

"Terkait rencana surat MK, soal polemik Prof Denny Indrayana rekan sejawat kami sampai saat ini kami belum terima secara resmi."

"Tentu kita akan hormati, akan kita sikapi, karena hari ini pun kita belum tahu apa isi surat atau laporan yang akan disampaikan KAI," ujar Aldwin, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat 16 Juni 2023.

Aldwin mengatakan, KAI bakal mengkaji laporan dugaan pelanggaran etik Denny Indrayana.

Ia pun menegaskan, pihaknya hanya akan memproses laporan MK apabila Denny terbukti menyalahi etik sebagai advokat.

Pasalnya, selain sebagai advokat, Denny juga seorang politisi dan akademisi.

KAI bakal mengkaji apa kapasitas Denny Indrayana saat menyampaikan klaim soal putusan MK terkait sistem pemilu 2024, apakah sebagai advokat atau justru politisi.

"Prof Denny ini selain Advokat dia itu juga politisi dan juga akademisi, jadi jika kemudian statement-statement nya keluar melalui media harus dilihat dulu kapasitas beliau ini sebagai politisi atau sebagai advokat yang sedang menjalankan profesinya," katanya.

Baca juga: Denny Indrayana Harap MK Independen, Keputusannya Perkuat Sistem Pemilu

Aldwin mengatakan, KAI dalam memproses laporan MK akan bersifat independen tanpa terafiliasi partai politik manapun.

Lanjut Aldwin menuturkan, jika nantinya ditemui pelanggaran etik yang dilakukan Denny Indrayana maka pihaknya akan membentuk majelis etik.

Sebaliknya, jika KAI tak menemukan bukti pelanggaran etik, kata Aldwin, pihaknya tak akan membentuk majelis etik tersebut. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved