Berita Nasional
MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataan mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu yang mengaku mendapat bocoran soal putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
Menurut Saldi pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan. MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny Indrayana melanggar etik atau tidak.
"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi Isra.
Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Legislatif Tetap Proporsional Terbuka
Hakim MK memilih melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi Isra.
Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny Indrayana. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny Indrayana mengucapkan itu. Kemarin MK baru membacakan putusan uji materi Pasal 168 UU Pemilu.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Sempat Singgung Politik Uang
Dalam putusannya MK menolak permohonan untuk seluruhnya sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.
Saldi Isra dalam konferensi pers kemarin mengatakan cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum itu telah merugikan MK secara institusi. "Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra.
Ia juga menjelaskan putusan terhadap gugatan UU Pemilu belum ada saat Denny mengunggah rumor hasil putusan tersebut.
Dengan demikian kata Saldi, unggahan Denny Indrayana itu tak benar. "Ketika unggahan itu, tanggal itu, sudah ada putusan, jadi itu tidak benar, karena putusan baru diambil tanggal 7 Juni," kata hakim Saldi Isra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.