Tindak Pidana Perdagangan Orang
Satgas TPPO Polda NTT Jemput 27 Calon Pekerja Migran Asal TTS dari Lembata
Polres Lembata melaksanakan pengecekan dan pemantauan terkait tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda NTT menjemput 27 orang calon pekerja migran ilegal asal Kabupaten TTS yang diamankan di wilayah Kabupaten Lembata, Kamis 15 Juni 2023 dinihari.
27 calon Pekerja migran TTS terdiri dari 17 orang laki-laki dan 10 orang perempuan tersebut dibawa dengan Kapal KMP.
Lakaan kemudian tiba di Pelabuhan ASDP Bolok Kupang dipimpin oleh Bripka Elman S. Beserta anggota satgas TPPO bersama Dinas Nakertrans Prov.NTT.
Pemulangan 27 calon pekerja migran asal TTS tersebut didampingi oleh oleh Kadis Nakertrans Kabupaten Lembata Rafael Betekeneng didampingi Kasie Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3KP) Kabupaten Lembata Matilde Waleng, dan staf.
Baca juga: Kunjungi Unwira Kupang, Kapolda NTT Beri Kuliah Umum tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kepada POS-KUPANG.COM, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK. menjelaskan bahwa ke-27 Calon pekerja migran TTS tersebut hendak berangkat menuju Kalimantan untuk bekerja di perusahaan perkebunan kelapa kelapa sawit.
Terkait kronologi kejadian penggagalan 27 orang calon pekerja migran asal TTS tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Lembata No: SPRIN/446/VI/RES. 1.16./2023, tgl 07 Juni 2023.
Satuan Reskrim Polres Lembata melaksanakan pengecekan dan pemantauan terkait tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Lembata.
"Anggota kami melakukan pengecekan dan pemantauan terkait TPPO yang terjadi di KMP Bukit Siguntang di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kabupaten Lembata, kemudian mengamankan ke-27 ke Polres Lembata untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," jelas Ariasandy.
Identitas ke-27 orang calon pekerja migran non-prosedural asal TTS antara lain David Tamonob (20) Desa Kesetnana,Pace Aluna (22) Desa Manufui, Wasti Alunat (23) Desa Manufui, Adel Afi (25) Desa Manufui.
Ayub Talan (20) Desa Pusu, Yendi Yei Tefa (29) Desa Op, Daniel Tefa (21) Desa Op, Yanto Tefa (19) Desa Op, Gidion Tefa (22) Desa Op, Ongki Tapatan (23) Desa Kesetnana, Lisna Benu (27) Desa Kusi, Yayerens Kase (31) Desa Kusi.
Nemri Bantaika (39) Desa Sahan, Netri Benu (20) Desa Kusi, Orianto Lopo (20) Desa Sahan, Yenti Aprianti Hauteas (19) Desa Kualin, Jonisius Tualaka (22) Desa Sahan, Bonesius Tualaka (20) Desa Op, Novita Erna Tefbani (22) Desa Fatukanutu, Aholia Disendri Tan (26) Desa Pathau.
Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Yusvianti Benu (18) Desa Kusi, Hesty Benu (21) Desa Kusi, Frans Tualaka (20) Desa Sanam, Jeri Mone (27) Desa Sahan, Yoram Oti (20) Desa Sahan, Merince Lopo (18) Desa Sahan. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
Polda NTT
Migran
Timor Tengah Selatan
Lembata
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Polda NTT Gelar Rakor Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif |
![]() |
---|
Kapolres Lembata Ingatkan OMK Wangatoa: Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Delapan Gereja di Rote Ndao Dapat Seruan Polsek Lobalain Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.