Berita Rote Ndao

Delapan Gereja di Rote Ndao Dapat Seruan Polsek Lobalain Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

kegiatan program  Dobrak Religi yang diwujudkan melalui Patroli Paradigma Baru yang juga dilaksanakan secara rutin.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO POLSEK LOBALAIN
IMBAUAN - Personil Polsek Lobalain, Aipda Wayan Partama, ST dan Briptu Karolus Lantong foto bersama Pendeta dan para Majelis dari Gereja GPDI Hebron Luwei, Desa Oeleka usai memberi imbauan kamtibmas, Minggu, 4 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Ada delapan gereja di Kabupaten Rote yang mendapat kunjungan dari Polsek Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Minggu, 04 Juni 2023

Kunjungan di delapan gereja yang dilakukan Polsek Lobalain, Rote Ndao untuk memberikan himbauan terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang / TPPO di Nusa Tenggara Timur.

Personil Polsek Lobalain menyikapinya lewat program Dobrak Religi masuk 8 Gereja dan memberikan himbauan pencegahan.

Kapolsek Lobalain, Ipda I Gede Putu Parwata, SH menyampaikan ada beberapa himbauan kamtibmas yang disampaikan personilnya, tetapi yang menjadi poin penting adalah kasus TPPO.

"Mari bersama-sama mencegah terjadinya TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ajak Ipda Gede Parwata.

Baca juga: Umat Katolik Paroki Santo Kristoforus Baa Rote Ndao Rayakan Pentakosta dan Syukur Panen

Ia juga mengingatkan masyarakat di wilayah hukumnya agar mewaspadai adanya perekrutan tenaga kerja ilegal.

"Jangan mudah percaya dengan calo-calo, pencari tenaga kerja dengan iming-iming gaji besar dan sebagainya," pesan Ipda Gede Parwata.

Dirinya menegaskan, apabila seseorang terlibat kasus TPPO maka orang itu akan dijerat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Kapolsek yang sering disapa Komandan Dobrak ini menyebut  himbauan-himbauan lainnya yang disampaikan saat personilnya masuk Gereja.

Pertama, ucapan terima kasih kepada jemaat dan pihak Gereja yang sudah mendukung kegiatan Kepolisian yang dilakukan Polsek Lobalain dan kedepannya terus secara konsisten ikut serta dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Kedua, bagi bapak ibu jemaat yang memiliki putra-putri usia pelajar, agar memberikan perhatian khusus untuk mencegah anak-anak terlibat dalam perilaku menyimpang (kenakalan remaja seperti bolos sekolah, perkelahian, tawuran, kebut-kebutan, nongkrong sampai larut malam, perbuatan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat hingga ke perbuatan melanggar hukum)

Baca juga: Pemkab Rote Ndao Perpanjang MoU Jaminan Sosial bagi Pekerja TKD dan Perangkat Desa

Ketiga, menghindari kekerasan dalam bentuk apapun terhadap sesama, terutama dalam rumah tangga, apapun alasannya serta mengendalikan emosional dan mendewasakan diri masing-masing.

Keempat, lebih bijak dalam menggunakan medsos agar tidak terjerat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, apalagi memasuki tahun politik, pilihan boleh beda, namun jangan beda pilihan dijadikan alasan sehingga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Lalau menjaga silaturahmi, toleransi dan komunikasi yang baik agar situasi kamtibmas tetap nyaman damai.

Kelima, bila ingin mendapatkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi, jangan ragu-ragu menghubungi kring-kring Polsek Lobalain (call center dan medsos resmi Polsek Lobalain)

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved