Berita Ende

Kapolres Ende Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Enam Unit Mobil Ambulans

sebenarnya jika pemberi kerja memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan kontrak dengan baik

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
KORUPSI - Kapolres Ende, AKBP Andre Librian menggelar konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan enam mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Ende di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 202 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, ENDE - Kapolres Ende, AKBP. Andre Librian mengatakan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam kasus korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan Ende pada tahun 2019 lalu.

Saksi yang diperiksa sebanyak itu termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen, PPK serta dua saksi ahli yakni dari LKPP dan akuntan publik.

Setelah memeriksa 12 orang saksi, Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menyebut adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp. 444,9 juta tersebut.

"Kemungkinan besar ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Kapolres Andre Librian dalam konferensi pers di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023.

Baca juga: Setelah Masuk Rumah Adat di Ende, Menkopolhukam Mahfud MD Diajak Gawi Bersama

Andre menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan tersangka sehingga pihak showroom tidak memberi BPKB dan STNK.

"Sebenarnya kalau sisa pembayaran sebesar Rp. 444,9 juta itu dibayarkan, maka akan diberikan dokumen berupa BPKB dan STNK," tegasnya.

Andre mengatakan, sebenarnya jika pemberi kerja memperhatikan syarat dan ketentuan sesuai dengan kontrak dengan baik, maka mereka tidak akan menerima mobil tersebut karena dokumennya belum lengkap.

"Dalam kontrak membeli dengan perjanjian on the road (harga OTR) berarti harus ada BPKB dan STNK. Kenapa belum lengkap tapi sudah diterima sementara uang 100 persen sudah dibayarkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Ende menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan 6 unit mobil ambulans di Dinkes Ende pada tahun 2019 yang lalu.

Tersangka yang berinisial DP itu ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Rabu 31 Mei 2023. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman SH.

Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Basuh Tangan di Sumur Rumah Pengasingan Bung Karno Ende

DP ditangkap karena belum menyerahkan STNK dan BPKB enam unit mobil ambulans tersebut ke Dinas Kesehatan Ende, sementara ia sudah menerima anggaran 100 persen.

Akibat dokumen kendaraan belum diserahkan oleh tersangka membuat unit mobil ambulans tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah. (tom)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved