Polres Ende Bekuk Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS: Korupsi Pengadaan Mobil Ambulans di Dinkes Ende, Polisi Tangkap Tersangka di Jakarta
Kapolres Andre menegaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Ende sudah memeriksa sebanyak 12 saksi termasuk dua saksi ahli diantaranya ahli dari
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Pihak kepolisian dari Polres Ende menangkap tersangka kasus korupsi pengadaan enam unit mobil ambulans di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende pada tahun 2019 yang lalu.
Tersangka yang berinisial DP itu ditangkap di Jalan Saharjo, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI, Rabu 31 Mei 2023. Penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman S.H.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya enam lembar faktur asli yang terdiri dari satu lembar faktur mobil ambulance RS Pratama Tanali, dan lima lembar faktur ambulans puskesmas, serta dokumen pengadaan.
Kapolres Ende, AKBP Andre Librian dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Ende, Kamis 1 Juni 2023 mengungkapkan, setelah melakukan penangkapan, tersangka dititipkan di Polsek Jaga Karsa Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tingkatkan Sinergitas Jelang Pemilu 2024, Polres Ende dan Kodim 1602 Ende Gelar Olahraga Bersama
Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolres Ende menggunakan pesawat Citilink pada, Kamis 1 Juni 2023 subuh dan tiba di Polres Ende sekitar pukul 11:00 Wita. Selanjutnya, tersangka DP yang merupakan Direktur PT Panca Putra Sundir langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Ende.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan korupsi pada proyek yang menelan anggaran senilai Rp. 3 miliar tersebut yakni dengan cara membeli 6 unit mobil double gardan melalui pihak showroom.
Rincian, lima unit mobil ambulans bersumber dari DAK tahun anggaran 2019 dan satu unit mobil ambulance untuk Rumah Sakit Tanali dari DAU pada tahun anggaran yang sama.
Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Dalam pelaksanaannya, dua paket pengadaan tersebut ternyata belum selesai, namun sudah dibayarkan 100 persen yang mengakibatkan dokumen surat-surat dari enam unit mobil belum diserahkan oleh showroom sehingga kendaraan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset daerah.
Tersangka beralibi bahwa, meski surat-surat kendaraan belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende namun pekerjaan telah dinyatakan selesai.
Dalam pengakuannya tersangka DP terlilit utang sehingga dia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga tak dapat menyerahkan BPKB dan STNK enam unit kendaraan tersebut.
"Akibat dari perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp. 444,9 juta lebih," ungkapnya.
Kapolres Andre menegaskan, dalam kasus tersebut, penyidik Polres Ende sudah memeriksa sebanyak 12 saksi termasuk dua saksi ahli diantaranya ahli dari LKPP dan akuntan publik.
"Kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.