Berita NTT
PPDB SMA/SMK Segera Dibuka, Ombudsman Soroti Sumbangan dan Pungutan Biaya di Sekolah Negeri
Kedua, perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Oby Lewanmeru
"Harus ada payung hukum yang memberikan kewenangan kepada Kepala sekolah untuk melakukan pungutan. Pungutan di sekolah negeri setiap bulan/tahun bukan angka yang terbilang kecil," tegasnya.
Baca juga: Dinas Dikbud NTT Gelar Bimbingan Teknis Guru Kesenian Sedaratan Sumba
Sebagai gambaran saja, sebutnya, jika tiap bulan sekolah memungut uang sebesar Rp 150.000/siswa dari total 1000 siswa di sekolah itu, maka setiap bulan akan terkumpul uang sebanyak Rp.150 juta atau pertahun sebesar Rp 1.8 miliar.
"Dari jumlah ini dapat dihitung berapa kebutuhan untuk pembiayaan office boy, Satpam, guru komite dan kebutuhan lainnya. Semestinya orang tua tidak diminta untuk membangun gedung sekolah, pagar, toilet, membeli komputar dll yang harusnya menjadi kewajiban pemerintah. Sisa dana selebihnya haruslah dapat dipertanggungjawabkan sekolah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan," jelasnya.
Darius menjelaskan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa Pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut Pertama, didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga: PPDB Online Diharapkan Bisa Beri Keadilan bagi Semua Sekolah
Kedua, perencanaan investasi dan/atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Ketiga, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan. Keempat; tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Kelima, digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Keenam, sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Ketujuh, tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Kedelapan, pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.
"Jika tidak memenuhi syarat itu silahkan melaporkan ke alamat Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT via nomor Hp; 08123788320," tutupnya. (cr20)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.