Polres Timor Tengah Utara Cegah 16 TKW

Perekrut 16 Calon Tenaga Kerja Non-prosedural Asal Timor Tengah Utara Resmi Jadi Tersangka

diduga perekrut tenaga kerja non-prosedural Amandus ini, melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur yang benar

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
TIM BUSER - Pose Kasatreskrim Polres TTU bersama Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara bersama anggota saat menggagalkan pemberangkatan calon tenaga kerja, Kamis, 8 Juni 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Djoni Boro, S. H menegaskan bahwa diduga perekrut tenaga kerja non-prosedural asal Kecamatan Biboki Utara, Biboki Tanpah, Kecamatan Insana Utara dan Kecamatan Biboki Selatan Timor Tengah Utara, NTT, Amandus Liu Taslulu, (27)resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, yang bersangkutan bekerja sama dengan PT Susanti Permai untuk merekrut tenaga kerja asal Kabupaten Timor Tengah Utara ini. Amandus bekerja sama dengan perusahaan ini untuk merekrut 16 tenaga kerja non-prosedural itu.

Iptu Djoni menuturkan, diduga perekrut tenaga kerja non-prosedural Amandus ini, melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa prosedur yang benar. Pasalnya, yang bersangkutan tidak mengantongi surat tugas dari perusahaan tersebut.

"Dia tidak melalui prosedur. Tidak dilengkapi surat tugas," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Jumat, 9 Juni 2023.

Baca juga: Jaksa Pastikan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Kiusili Timor Tengah Utara 

Sebelumnya diberitakan,  sebanyak 16 orang calon tenaga kerja non-prosedural dari Kecamatan Biboki Utara, Biboki Tanpah, Kecamatan Insana Utara dan Kecamatan Biboki Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak diberangkatkan ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah direkrut oleh seorang pria. 

Pria bernama, Amandus Liu Taslulu, (27) ini merupakan warga RT/RW; 007/004, Desa Oekopa, Kecamatan Biboki tanpah, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur dan mengaku sebagai karyawan PT Susanti Permai.

Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara berhasil menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural dari Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Upaya menggagalkan pemberangkatan tenaga kerja non-prosedural ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro beserta Tim Buser dan Kapolsek Insana Utara dan jajaran pada, Kamis, 8 Juni 2023, sekira pukul 12. 30 Wita.

Ia menjelaskan, Amandus Liu Taslulu  diduga kuat merekrut calon tenaga kerja sebanyak 16 orang yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara.

Calon tenaga berjumlah 16 orang ini berasal dari beberapa kecamatan yakni 4 orang dari Kecamatan Biboki Tanpah, 4 orang dari Kecamatan Biboki Utara, 1 orang dari Kecamatan Biboki Selatan, dan 7 orang dari Kecamatan Insana Utara dua diantaranya adalah anak-anak.

Calon tenaga kerja tersebut, rencananya akan diberangkatkan ke Palangkaraya untuk bekerja di kebun kelapa sawit milik PT. Susanti Permai.

AKP I Ketut Suta menambahkan, diduga perekrut tenaga kerja atas nama Amandus Liu Taslulu tidak memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai.

Di sisi lain, PT. Susanti Permai bukan perusahaan perekrut calon tenaga kerja sehingga bisa dikategorikan sebagai perekrutan non-prosedural karena tidak melalui prosedur perekrutan yang legal.

Baca juga: Kasatlantas Polres TTU: 50 Persen Penyebab Lakalantas di Timor Tengah Utara adalah Miras

Menurutnya, para calon tenaga kerja akan diangkut ke Kota Kupang dengan menumpang mobil mini bus Beta Timor DH 7252 AP yang dikemudikan oleh Dominggus Abi Tulu.

Ketika tiba di Kupang, lanjut AKP I Ketut Suta, rencananya mereka akan ditampung di rumah keluarga Amandus Liu Taslulu di Kelurahan Liliba dan akan diberangkatkan ke Palangkaraya pada hari Jumat, 9 Juni 2023 melalui pelabuhan Tenau dengan menumpang KM. Awu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved