Pemilu 2024
MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Sempat Singgung Politik Uang
Ketua MK ( Mahkamah Konstitusi ) memutuskan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku selama ini.
POS-KUPANG.COM – Mahkamah Konstitusi baru saja memutuskan menetapkan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana yang berlaku selama ini.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman. Bahkan dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan bahwa menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Keputusan MK tersebut, dibacakan dalam sidag pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman sebagaimana dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Meski memutuskan hal yang demikian, tetapi dalam siding tersebut, salah satu hakim, yakni Arief Hidayat memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dan hakim laiinnya.
Dalam pendapatnya, MK mengungkapkan bahwa tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara, hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Selain itu, kata hakim, sistem proporsional terbuka dalam pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Baca juga: Apa Pun Keputusan Mahkamah Konstitusi, PAN Tetap Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam pemilu.Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem pemilu apapun.
Karena itu, Saldi pun memberikan solusi bahwa perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.
Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.
Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.