Berita Nasional

MK Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menaunginya.

Editor: Alfons Nedabang
HUMAS MK
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. 

Dia mengatakan dissenting opinion yang disebutkan Denny juga tak sesuai dengan hasil putusan MK. Dia menyebutkan pembahasan perkara 114/PUU-XX/2022 tentang UU Pemilu itu juga dilakukan oleh 8 hakim.

Menurut Saldi Isra, ketika digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sedang dinas di luar negeri. Oleh karena itu, posisi hakim adalah 7 berbanding 1, dengan 7 hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan para Pemohon dan satu hakim konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Para Pemohon.

Baca juga: Pertimbangan MK Soal Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

"Kalau dalam unggahan itu dikatakan posisi hakimnya 6,3 tidak benar kan? Posisi hakim hari ini itu ternyata 7,1. Jadi sidang pengambilan putusan itu, RPH pengambilan putusan itu hanya diikuti oleh 8 hakim konstitusi jadi tidak 9," ujarnya.

Saldi menggarisbawahi fakta tersebut penting untuk membantah cuitan Denny Indrayana.

"Mengapa ini menjadi poin yang kami bikin stressing (tekankan), karena ada yang berpendapat sejak tanggal 28 Mei sudah ada putusan dan posisi hakimnya 6-3. Ini penting. 8 hakim konstitusi ini untuk dikemukakan. Hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena salah seorang hakim konstitusi sedang berdinas ke luar negeri," tambahnya.

Denny Indrayana sendiri sebelumnya di akun twitternya mengaku tahu Saldi Isra akan memberikan konferensi pers terkait pernyataannya sebelumnya.

"Saya hanya ingin katakan, kehormatan MK harusnya bukan ditentukan oleh satu cuitan saya di social media. Kehormatan MK sebenarnya ditentukan oleh MK sendiri, tentu melalui profesionalitas dan kualitas putusannya yang berkeadilan, serta melalui etika moralitas para hakim konstitusi yang berderajat Negarawan," imbuh Denny Indrayana.

Sementara terkait sikap MK yang melaporkan dirinya ke organisasi advokat, Denny Indrayana mengapresiasi hal itu.

Baca juga: Pertimbangan MK Soal Kekurangan dan Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Menurutnya MK telah memberikan sanksi yang bijak karena tidak melaporkan perkara ini ke hukum, melainkan hanya ke advokat yang menaungi dirinya.

"Saya berterima kasih kepada MK. Saya pikir yang tadi disampaikan Prof Saldi Isra mewakili kelembagaan MK itu pilihan-pilihan yang bijak terutama poin tidak masuk ke wilayah pelaporan ke polisi, pemidanaan," kata Denny Indrayana.

MK, lanjut Denny Indrayana, berpandangan apa yang dilakukannya merupakan persoalan etik. Namun menurutnya, apa yang ia lakukan merupakan bagian dari advokasi publik.

"Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, bukan saya yang menilai. Saya menganggap ini bagian dari advokasi publik, kalau nanti dilaporkan ke organisasi advokat saya, nanti biar direspons oleh organisasi," ujar Denny Indrayana.

MK sendiri dalam putusannya menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis 15 Juni.

Baca juga: MK Tolak Permohonan PDIP Soal Sistem Pemilu, Padahal Dimohon Berulang Kali Saat Sidang

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved