Sidang Mario Dandy

Mario Dandy Tendang Kepala David Ozora Pakai Sepatu Gunung

Mario Dandy Satriyo disebut-sebut mengenakan sepatu gunung saat saat menendang kepala dan melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Editor: Alfons Nedabang
TANGKAPAN LAYAR
Terdakwa Mario Dandy minta maaf kepada David Ozora dan keluarga. Ia menyampaikan permohonan maaf sambil tersenyum dan tertawa. 

"Setelah saya hubungi Burhan minta bantuan yang lain pas saya liat ke belakang ada Bu Natali. 'Bu bisa pinjam mobil enggak langsung bawa ke rumah sakit'. 'Bisa bisa," ucapnya.

Rasyid kemudian mencecar Mario atas tindakan yang dilakukan terhadap David. Mario mengaku memberi hukuman dengan memukul bagian perut dan David langsung terjatuh. "Mario masih emosi dia tahu-tahu bentak saya 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehkan?'" ujarnya.

"Saudara bilang kalau Mario emosi, apa yang saudara lihat? Apa dalam wajahnya sehingga saudara mengatakan emosi?" tanya hakim.

Baca juga: Anak AGH Kekasih Mario Dandy Satrio Dituntut 4 Tahun Penjara

"Keliatan gerakan-gerakan posisinya enggak bisa tenang, jalan sono jalan sini, Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga keringetan, gerah, tampangnya emosi, dia bentak-bentak saya, saya bentak balik saja," jawab Rasyid.

Rasyid lantas menanyakan perihal identitas Mario. Namun, Mario enggan menunjukkan identitas tersebut. Menurutnya, Mario baru melemah usai Burhan membawa borgol.

"Selain itu apalagi yang disampaikan?" tanya hakim. "Tapi bukan begini caranya. 'Mana identitasnya keluarin'. Karena dia mengakui pukul perutnya. Pertama ngaku enggak ada, akhirnya masih emosi saya panggil Burhan ambil borgol pas saya ambil borgol Mario melemah. Tapi SIM aja ya akhirnya saya ke mobil," kata Rasyid.

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak. (tribun network/aci/fmh/dng/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved