NTT Memilih
KPU Ngada Ingatkan Masyarakat Bisa Beri Tanggapan Terhadap Penetapan Bakal Calon Anggota DPRD
ruang bagi masyarakat untuk mengajukan masukan dan tanggapan, setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS).
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Ketua KPU Kabupaten Ngada Stanislaus Neke mengatakan masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan dan tanggapan ataupun keberatan terhadap penetapan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Ngada.
Stanislaus Neke tidak menampik sudah ada riak-riak di masyarakat terhadap bakal calon tertentu. Namun, ada mekanisme yang perlu ditempuh dalam memberikan masukan dan tanggapan.
Dia menerangkan, ruang bagi masyarakat untuk mengajukan masukan dan tanggapan, setelah pengumuman Daftar Caleg Sementara (DCS). "Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan pada saat itu," kata Stanislaus, di Kantor KPU Ngada, Jumat, 2 Juni 2023.
Stanislaus menegaskan, pengajuan masukan dan tanggapan dari masyarakat mesti melampirkan identitas. "Harus dibuktikan dengan identitas yang jelas berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Baca juga: Pesan Menyentuh Marselino Ferdinan untuk PSN Ngada Junior
Sementara itu, rentang waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan yakni sepuluh hari, 19 Agustus - 28 Agustus 2023. Hal ini, katanya, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 10 Tahun 2023.
PKPU ini, kata Stanislaus, mengatur tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kembali merujuk pada PKPU tersebut, Stanislaus menerangkan, tahapan yang sedang berjalan saat ini adalah verifikasi dokumen persyaratan bakal calon yang dilakukan sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Tahapan selanjutnya adalah pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, Senin 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Senin 10 Juli 2023 hingga 6 Agustus 2023. Setelah itu, baru dilakukan penyusunan DCS.
Baca juga: Marselino Ferdinan dan Okta dalam Balutan Jersey PSN Ngada
Ajak Masyarakat Lawan Praktek Politik Uang
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngada mengajak masyarakat untuk melawan praktek politik uang dalam Pemilu.
"Bawaslu dari waktu ke waktu sangat konsen dengan yang namanya money politik (praktik politik uang)," ujar Nongky Sebo, Koordinator Devisi Hukum Bawaslu Ngada saat diwawancarai TRIBUNFLORES.COM dalam kegiatan media ghatering di Kota Bajawa, beberapa waktu lalu.
Namun karena jumlah personil atau staf di Bawaslu terbatas, kata Nongky Sebo, maka dibutuhkan pengawasan partisipatif yang melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Marselino Ferdinan Penuhi Nazar, Raih Emas SEA Games 2023 Pulang Kampung Boua Ngada
"Kami mengajak seluruh stakeholders untuk mengawasi yang namanya money politik. Karena dalam proses penegakkan kita sangat membutuhkan yang namanya syarat formil dan materil," ujarnya.
Menurut Nongky, syarat - syarat tersebut akan sulit dipenuhi jika dalam tidak sungguh konsen dalam pengawasan terhadap money politik. "Money politik itu seperti kentut, ada baunya tetapi sulit untuk mencari sumbernya," kata Nongky.
Nongky menegaskan, kalau bicara soal kualitas demokrasi, hal yang penting adalah suara pemilih tidak boleh dibeli. "Jadi masyarakat harus menolak money politik karena money politik merusak tatanan demokrasi," pungkasnya. (ORC)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.