Berita Belu
Imigrasi Atambua Sosialisasi Status Kewarganegaraan dan Perlindungan Hukum
Kondisi itu dilihat dari banyak ditemukannya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Timor Leste.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua melaksanakan sosialisasi undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Rahun 2022 tentang status kewarganegaraan dan Perlindungan serta Kepastian Hukum bagi Anak berkewarganegaraan ganda.
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Kantor Imigrasi Atambua, KA Halim yang bertempat Aula Hotel Victory II Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selasa, 13 Juni 2023.
Dalam kesempatan tersebut Halim menjelaskan bahwa pengangkatan tema kegiatan didasarkan pada kondisi demografis pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua.
Kondisi itu dilihat dari banyak ditemukannya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Timor Leste.
Baca juga: Sinergitas Imigrasi Atambua dan Polres Belu Tangkap Pelaku TPPO yang Hendak ke Timor Leste
Latar belakang perkawinan campuran ini jelas Halim, tidak lepas dari sejarah sebelumnya bahwa Timor Leste dahulunya masuk kedalam wilayah Indonesia hingga tahun 1999 lalu.
Sementara Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTT, Regina A. Siga menyampaikan, bahwa saat ini telah ada sistem pelaporan berupa layanan kewarganegaraan terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran yang ingin memilih menjadi WNI.
"Pelaporan ini sangat penting, agar setiap anak berkewarganegaraan ganda memiliki kepastian hukum dan kepastian terhadap dokumen kependudukan yang akan dimiliki selanjutnya," ujar Regina.
Baca juga: Imigrasi Atambua Lakukan Pelayanan Eazy Passport di Polres Belu
Semetara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara Richardus Erwin Taolin dalam paparannya menyampaikan bahwa data sampai bulan Juni 2023 ini tercatat masih sedikit anak berkewarganegaraan ganda yang berada di Kabupaten TTU.
Menurut Richardus, hal ini dimungkinkan, disebabkan masih sedikitnya pasangan perkawinan campuran yang melaporkan diri kepada perangkat daerah setempat. Selain itu, sebagian besar perkawinan campuran yang terjadi dilaksanakan hanya secara adat istiadat sehingga tidak bisa tercatat secara sipil pada dinas kependudukan setempat.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, informasi tentang anak berkewarganegaraan ganda bisa tersampaikan dengan baik dan juga meningkatnya kesadaran dari pasangan kawin campuran untuk dapat melaporkan kepada Dinas Kependudukan setempat guna pencatatan serta pendataan kewarganegaraan," kata Richardus. (*/Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.