Korupsi BTS Kominfo

BREAKING NEWS: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo NTT

Kejaksaan Agung RI menyita tanah milik Johnny G Plate di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Penyidik Kejaksaan Agung foto bersama usai memasang plang berisi informasi tanah milik Johnny G Plate disita. Tanah seluas 11,7 hektar itu berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita tanah milik Johnny G Plate di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tersebut memiliki tiga bidang tanah dengan total seluas 11,7 hektar (ha).

Penyitaan itu dilakukan usai Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek menara base transceiver station atau BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 ha milik tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Baca juga: UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Sita Mobil Mewah Johnny Plate

Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan pada Rabu 7 Juni sekitar pukul 10.00 sampai 17.00 Wita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun. Terkait kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Johnny G Plate.

Adapun tersangka lainnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatan mereka, keenam tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved