Korupsi BTS Kominfo
Penjelasan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Soal 11,7 ha Tanah Milik Johnny Plate yang Disita Kejagung
Juru bicara PN Labuan Bajo, Nicko Anrealdo, mengungkapkan dalam kasus ini PN Labuan Bajo hanya mengeluarkan surat izin penyitaan
Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjelaskan terkait penyitaan 3 bidang tanah milik Menkominfo nonaktif Johnny Plate di Desa Warloka Pesisir, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 11,7 hektare.
Juru bicara PN Labuan Bajo, Nicko Anrealdo, mengungkapkan dalam kasus ini PN Labuan Bajo hanya mengeluarkan surat izin penyitaan atas permintaan dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 5 Juni 2023.
Menindaklanjuti permintaan Kejagung, PN Labuan Bajo mengeluarkan surat berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
Baca juga: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo, Kepala Desa Warloka: Dibeli Tahun 2014
"Karena lokasinya ada di Labuan Bajo sehingga izin penyitaan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kemarin sudah kita tindaklanjuti dan kabulkan permohonan izin penyitaan," ujar Nicko, Jumat 9 Juni 2023.
Ia mengatakan, segala penyidikan menjadi kewenangan Kejagung, PN Labuan Bajo dalam hal ini hanya mengeluarkan surat permohonan izin penyitaan karena lokasi lahan tersebut berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
"Semua penyidiknya dari Kejagung dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung dan Tindak Pidana Khusus. Penyidikan semua menjadi kewenangan Kejagung," jelas Nicko.
Baca juga: 325 Kg Sampah Diangkat dari Spot Dive Terkenal di Kawasan TN Komodo Labuan Bajo
Ditanya soal peluang dilakukan penyitaan aset lain milik Johnny Plate di Labuan Bajo, Nicko belum bisa memastikan. "Untuk sementara ini saja belum ada lagi, belum tahu kedepannya ada lagi atau tidak," ungkapnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Manggarai Barat, Ari Nasution mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan penyitaan atas tanah Johnny Plate di Warloka merupakan gawean Kejagung.
"Kita statusnya membantu tim Kejagung ke lokasi, karena ini wilayah kita, untuk semua kebijakan dan keputusan merupakan kewenangan Kejagung," jelas Ari Nasution.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Sita Tanah Johnny Plate di Labuan Bajo NTT
Untuk diketahui, tanah seluas 11,7 hektar yang disita Kejagung dibeli Johnny Plate pada tahun 2013.
Muhammad Albin Samin, mantan Kepala Desa (Kades) Warloka mengaku tanah tersebut dulunya merupakan lahan umum milik masyarakat yang dibeli Johnny Plate atas kesepakatan bersama masyarakat pesisir.
"Belinya tahun 2013 saat itu saya masih menjabat sebagai Kades. Lokasinya di sebelah barat Desa Warloka Pesisir," ungkap Albin Samin dikonfirmasi Kamis 8 Juni 2023 malam.
Albin mengaku tidak tahu menahu soal kesepakatan harga yang disepakati antara Johnny dan masyarakat saat itu.
"Menyangkut harga tanah saya tidak tahu, saya hanya tanda tangan waktu itu di Hotel Jayakarta, soal tawar menawar harga antara masyarakat dan Pak Johnny saya tidak tahu sampai disitu," kata Albin. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.