Korupsi BTS Kominfo

UPDATE Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator

Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE POS-KUPANG.COM
SITA MOBIL - Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita mobil land rover tipe velar dari Johnny G PLate. Sekjen NasDem tersebut diduga terlibat korupsi Rp 8,3 triliun dalam item pembangunan tower BTS Telkomsel. Terbaru, Johnny G Plate siap jadi Justice Collaborator. 

"Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku. Karena kondisinya terlihat, semuanya adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," ucapnya.

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Plate mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin 12 Juni.

Baca juga: Penjelasan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Soal 11,7 ha Tanah Milik Johnny Plate yang Disita Kejagung

Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak.

Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.

"Apakah (keterangannya, red) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek. (tribun network/aci/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved