Tindak Pidana Perdagangan Orang

CTKI Ilegal Mengaku Tidak Kenal Perekrut

belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
PENGARAHAN - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto sementara memberikan pengarahan sekaligus imbauan kepada 19 CTKI ilegal asal TTS yang diamankan di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu 10 Juni 2023 malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 19 orang calon TKI ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diamankan pada Sabtu 10 Juni 2023.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melihat langsung kondisi dari 19 CTKI ilegal yang diamankan di wilayah Kecamatan Alak.

Saat ditanya,  salah satu CTKI Ilegal, Yonatan Alunat (25) Warga Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan  mengungkapkan direkrut oleh salah satu orang yang tidak dikenali menggunakan travel.

Yonatan berangkat bersama istrinya Ami Halak (21) yang ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit Pulau Kalimantan.

Baca juga: Menteri PPPA Sebut NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Kami dijemput oleh orang yang merekrut menggunakan travel dan melakukan komunikasi lewat telepon kemudian kami dibawa ke Kupang dan menginap di wilayah Kelurahan Alak," ungkap Yonatan.

Calon TKI ilegal lainnya, Yefrianus Berek juga mengaku belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan.

"Kami hanya disuruh ke pelabuhan dan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Perusahaan PT KMJ, Kalimantan Tengah," ungkap Yefrianus.

Dia juga tidak mengetahui perekrutnya, karena setelah tiba di Kupang langsung ke pelabuhan untuk menumpang kapal, hingga ditahan oleh Polisi.

Duga Unsur TPPO 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada perekrutan dan pemberangkatan CTKI ilegal yang tidak kantongi dokumen resmi.

Pihaknya menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga penyidik Reskrim sementara melakukan pengembangan penyelidikan.

Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Dilihat dari modusnya perekrutan dalam jumlah banyak dan semuanya tidak punya dokumen resmi untuk bekerja di luar daerah, terlebih wilayah Kalimantan berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, dan orang cenderung melanggar secara ilegal untuk mencari kerja di sana," jelas Krisna.

Saat ini pihaknya mengamankan 23 orang dari Kabupaten TTS dan Malaka, dan ada pengembangan penyelidikan untuk dapat memberikan kepastian dan jaminan agar mendapatkan pekerjaan yang layak, aman, dan nyaman, serta sesuai prosedur.

Pihaknya menambahkan, kecenderungan terjadi TPPO karena NTT sebagai provinsi yang mempunyai banyak pintu keluar melalui pelabuhan laut dan bandara.

Selain itu faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih jalan pintas untuk memperbaiki ekonomi dengan menempuh cara yang ilegal/tidak prosedur.

"Demi mencegah unsur TPPO, kami dari pihak kepolisian lebih maksimal dalam pengawasan dan pencegahan, sekaligus penegakan hukum di lokasi kedatangan dan keberangkatan orang dan barang," ujarnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved