Tindak Pidana Perdagangan Orang
CTKI Ilegal Mengaku Tidak Kenal Perekrut
belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 19 orang calon TKI ilegal asal Kabupaten Timor Tengah Selatan yang diamankan pada Sabtu 10 Juni 2023.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto melihat langsung kondisi dari 19 CTKI ilegal yang diamankan di wilayah Kecamatan Alak.
Saat ditanya, salah satu CTKI Ilegal, Yonatan Alunat (25) Warga Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan mengungkapkan direkrut oleh salah satu orang yang tidak dikenali menggunakan travel.
Yonatan berangkat bersama istrinya Ami Halak (21) yang ingin bekerja di perkebunan kelapa sawit Pulau Kalimantan.
Baca juga: Menteri PPPA Sebut NTT Darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Kami dijemput oleh orang yang merekrut menggunakan travel dan melakukan komunikasi lewat telepon kemudian kami dibawa ke Kupang dan menginap di wilayah Kelurahan Alak," ungkap Yonatan.
Calon TKI ilegal lainnya, Yefrianus Berek juga mengaku belum mengenal perekrutnya, dan hanya disuruh pergi ke Pelabuhan menumpang kapal yang akan berangkat ke Kalimanan.
"Kami hanya disuruh ke pelabuhan dan berangkat ke Kalimantan untuk bekerja di kebun kelapa sawit di Perusahaan PT KMJ, Kalimantan Tengah," ungkap Yefrianus.
Dia juga tidak mengetahui perekrutnya, karena setelah tiba di Kupang langsung ke pelabuhan untuk menumpang kapal, hingga ditahan oleh Polisi.
Duga Unsur TPPO
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi ada perekrutan dan pemberangkatan CTKI ilegal yang tidak kantongi dokumen resmi.
Pihaknya menduga ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga penyidik Reskrim sementara melakukan pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Polres Ende Bekuk Seorang Pria Diduga Terliba Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
"Dilihat dari modusnya perekrutan dalam jumlah banyak dan semuanya tidak punya dokumen resmi untuk bekerja di luar daerah, terlebih wilayah Kalimantan berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia, dan orang cenderung melanggar secara ilegal untuk mencari kerja di sana," jelas Krisna.
Saat ini pihaknya mengamankan 23 orang dari Kabupaten TTS dan Malaka, dan ada pengembangan penyelidikan untuk dapat memberikan kepastian dan jaminan agar mendapatkan pekerjaan yang layak, aman, dan nyaman, serta sesuai prosedur.
Pihaknya menambahkan, kecenderungan terjadi TPPO karena NTT sebagai provinsi yang mempunyai banyak pintu keluar melalui pelabuhan laut dan bandara.
Selain itu faktor ekonomi yang membuat masyarakat memilih jalan pintas untuk memperbaiki ekonomi dengan menempuh cara yang ilegal/tidak prosedur.
"Demi mencegah unsur TPPO, kami dari pihak kepolisian lebih maksimal dalam pengawasan dan pencegahan, sekaligus penegakan hukum di lokasi kedatangan dan keberangkatan orang dan barang," ujarnya. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Tindak Pidana Perdagangan Orang
CTKI Ilegal
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Rishian Krisna Budhiaswanto
Polresta Kupang Kota
Polda NTT Gelar Rakor Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Gadis Timor Tengah Utara Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang di Manggarai Barat, Polres Mabar Lakukan Langkah Preventif |
![]() |
---|
Kapolres Lembata Ingatkan OMK Wangatoa: Hindari Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.