Tindak Pidana Perdagangan Orang
Gadis Timor Tengah Utara Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang
Elisabeth Banu (19), warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, lolos dari jeratan perdagangan orang.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Elisabeth Banu (19), warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, lolos dari jeratan perdagangan orang.
Elisabeth Banu nyaris menjadi korban setelah ditawari bekerja di Batam oleh Oktovianus Eli (37), warga Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Elisabeth lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Miomaffo Barat.
Kasus itu bermula pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku Oktovianus menghubungi Elisabeth melalui media sosial Facebook dengan nama akun Josua Josua.
Oktovianus menawarkan pekerjaan kepada Elisabeth di Batam dengan upah perbulan sebanyak Rp 2 juta.
Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya setuju. Pada 2 Juni 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, guna membicarakan rencana kerja tersebut.
"Pada waktu dia (Oktovianus) tawar kerja, saya bilang saya takut jalan sendirian," ungkap Elisabeth, kepada sejumlah wartawan, Jumat 9 Juni 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni
Mendengar itu, pelaku kembali menawarkan agar korban mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. "Dia bilang lebih banyak orang lebih bagus. Hingga 100 orang pun dia bersedia mengatur," ungkapnya.
Korban lalu ke Kupang untuk bertemu pelaku, agar mendengar langsung penjelasan secara detail.
Setelah itu, korban meminta untuk kembali ke ke kampungnya, agar memberitahukan kepada orangtua, serta mencari tambahan orang untuk menjadi tenaga kerja di Batam.
Pada 3 Juni 2023, pelaku lalu menyewa satu unit mobil rental dan mengantar korban hingga ke rumahnya yang berjarak ratusan kilometer dari Kota Kupang.
Tiba di kampungnya, korban pun terus dihubungi pelaku melalui sambungan telepon dan menanyakan tentang berapa banyak orang yang telah bersedia bekerja di Batam.
Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, maka wajib foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan, dengan catatan harus memberitahukan kepada orangtuanya.
Mendengar itu, pelaku menegaskan agar jangan lama, karena akan segara di diberangkatkan ke Batam. Pada 4 Juni 2023, pukul 11.00 Wita, korban mengikuti ibadah di gereja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.