Tindak Pidana Perdagangan Orang
19 Calon TKI Ilegal Asal Timor Tengah Selatan Dijanjikan Gaji Rp 3,5 juta Per Bulan
Mesak memberikan uang sebesar Rp 15.180.000 kepada Musa untuk membeli 33 tiket Kapal Pelni, dan setiap tiket harganya Rp 439ribu
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polresta Kupang Kota menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 19 Calon Tenaga Kerja Ilegal asal Kabupaten TTS yang gagal berangkat ke Kalimantan, Sabtu 10 Juni 2023.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Alak, Kompol Edy mengatakan berdasarkan keterangan dari perekrut lapangan dari 19 CTKI ilegal tersebut diketahui bernama MOH alias Mesak (29) yang mengaku pernah bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. KMJ yang terletak di Kalimantan Tengah.
Perekrut Mesak juga mengaku dihubungi oleh staf dari PT KMJ untuk mencari karyawan sehingga dia merekrut 33 orang calon pekerja dari beberapa desa di Kabupaten TTS dengan iming-iming gaji Rp 3,5 juta per bulan.
"Perusahaan perekrut (PT. KMJ) akan memberikan komisi kepada Mesak sebesar Rp 200.000 per orang yang direkrut," jelas Edy.
Baca juga: Delapan Gereja di Rote Ndao Dapat Seruan Polsek Lobalain Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kemudian Mesak menempatkan 19 CTKI ilegal itu di rumah dari MN alias Musa (47) sekaligus meminta bantuan membeli 33 tiket kapal tujuan Nunukan, Kalimantan.
Keesokan harinya Mesak memberikan uang sebesar Rp 15.180.000 kepada Musa untuk membeli 33 tiket Kapal Pelni, dan setiap tiket harganya Rp 439ribu, sehingga Musa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 21.000 per tiket.
Setelah itu petugas tiket, WRR alias Welem diminta bantuan untuk melakukan chek-in bagi 33 CTKI ilegal tersebut.
Akan tetapi prosedur perekrutannya secara ilegal (tidak resmi) sehingga pihak kepolisian menduga adanya unsur TPPO.
"Kami menilai perekrutannya tidak benar dan ilegal, bahkan para CTKI tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kami menilai ada unsur TPPO, sehingga kami serahkan ke Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk memproses lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Alak mencekal sebanyak 19 orang calon tenaga kerja ilegal asal Kabupaten TTS di tempat penampungan di wilayah Kecamatan Alak, Sabtu 10 Juni 2023 petang.
Para calon tenaga kerja ilegal tersebut berencana diberangkatkan dengan KM. Bukit Siguntang untuk bekerja pada Perkebunan Kelapa Sawit milik PT KMJ di Kalimantan Tengah.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Rapat Bahas Tindak Pidana Perdagangan Orang
Adapun identitas 19 orang CTKI Ilegal tersebut antara lain Yefrianus Bere (29) Desa Toianas, Darto Banoet (30) Desa Kolbano, Yohan Obet Tlonaen (30) Desa Kolbano, Yesaya Naklui (41) Desa Oetuke, Yusuf Sae (29) Desa Oetuke.
Aris Leunesi (28) Desa Oetuke, Autri Baku (20) Desa Oetuke, Simon Petrus Baku (17) Desa Oetuke, Osias Sabat (29) Desa Oetuke, Marthen Tulle (41) Desa Tobu, Yusuf Seran (42) Desa Oetuke.
Yunglas Ola (30) Desa Banleu. Marsoni Tefa (23) Desa Banleu, Yonatan Alunat (18) Desa Sambet, Ongki Tefa (36) Desa Sambet, Mira Leokoe (33) Penfui Timur, Jeton Babu (29) Desa Oenino, Daniel Tino (34) Maulafa, dan Arnol Halla (23) Desa Sambet.
19 CTKI ilegal tersebut diamankan bersama perekrut lapangan bernama MOH alias Mesak (29) yang pernah bekerja pada perusahaan tersebut. (zee)
Ikuti POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.