Opini

Implementasi Kepemimpinan Berlandaskan Nilai-Nilai Bela Negara Dalam Sektor Pelayanan Publik

Relasi hubungan antar pemerintah dan masyarakat dalam suatu negara juga sangat penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-TITUS AGUSTO BERE
Titus Agusto Bere, Mahasiswa Magister Manajemen (M.M) Universitas Pembangunan Nasional “ Veteran “ Yogyakarta, Titus Agusto Bere menuli opini Implementasi Kepemimpinan Berlandaskan Nilai-Nilai Bela Negara Dalam Sektor Pelayanan Publik. 

POS-KUPANG.COM - Suatu negara berdiri karena adanya wilayah, adanya pengakuan dari negara lain, serta adanya pemerintah dan rakyat atau masyarakat. Relasi hubungan antar pemerintah dan masyarakat dalam suatu negara juga sangat penting terkait dengan pemenuhan kebutuhan hidup.

Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini merupakan negara yang berdaulat dan terus menunjukkan eksistensi serta membuktikan diri sebagai suatu negara yang siap untuk menghadapi era perkembangan teknologi dan informasi dalam segala bidang dengan melihat faktor sosial, ekonomi dan budaya.

Hubungan pemerintah dan masyarakat diwujudkan dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan dan akan berdampak kepada kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat.

Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia sangat berlimpah dan harus dikelola secara baik demi meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan penyediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi serta perilaku yang baik dalam bentuk pelayanan publik. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar–besarnya kemakmuran rakyat “ memiliki makna relasi hubungan antara negara dan masyarakat yang di-implementasikan dalam bentuk pelayanan kebijakan publik dengan tujuan utama untuk mensejahterakan masyarakat.

System manajemen yang diterapkan juga harus menjadi skala prioritas dan dikelola secara baik karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, maupun golongan.

Baca juga: Opini Isidorus Lilijawa: Rapor Merah Pelayanan Publik

Pola pikir dan perilaku masyarakat sangat berbeda–beda dengan cara pandangnya masing–masing. Hal ini menjadi tantangan karena harus mampu me-management semua yang ada dalam bentuk pelayanan yang berkualitas dan prima.

Implementasi kepemimpinan berlandaskan nilai–nilai Bela Negara sangat diperlukan dalam sektor pelayanan publik sebagai dasar untuk menjawab kesulitan dan tantangan demi melakukan pelayanan publik yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), dikatakan bahwa pelayanan publik adalah perihal atau cara melayani, kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang dan atau jasa bagi orang banyak.

Sedangkan menurut A. S. Moenir ( 1995;7 ), pelayanan publik adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok atau birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.

Hal ini tentunya memiliki makna bahwa pemanfaatan sumber daya harus dilakukan secara baik sesuai dengan aturan dan regulasi yang telah dbuat dan ditetapkan oleh negara, dalam hal ini pemerintah dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Undang–Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Bab 1 Pasal 1 menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang–undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atas pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Baca juga: Pemkot Kupang Kategori Baik Standar Pelayanan Publik

Pelayanan publik harus memperhatikan kaidah–kaidah terkait unsur–unsur pelayanan publik, standar pelayanan publik, prinsip pelayanan publik, asas pelayanan publik, serta ruang lingkup pelayanan publik yang diatur di dalam Undang–Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan MENPAN No. 63 / KEP / M.PAN / 7 / 2003 tentang Prinsip Pelayanan Publik yang tentunya akan berdampak kepada bentuk pelayanan itu sendiri.

Unsur–unsur pelayanan publik yang perlu diperhatikan adalah system, prosedur dan metode yang dipakai; personel atau penyelenggara; saran dan prasarana; serta masyarakat. Unsur yang pertama adalah system, prosedur dan metode yang dipakai untuk mendukung kelancaran dalam memberikan pelayanan.

System informasi digunakan untuk melakukan kegiatan meliputi penyimpanan dan pengolahan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara kepada masyarakat dalam bentuk lisan, tulisan, tulisan dalam bentuk huruf Braille, bahasa gambar/tubuh, dan/atau bahasa lokal yang bisa disajikan secara manual ataupun elektronik.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved