Tindak Pidana Perdagangan Orang

Gadis Timor Tengah Utara Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang

Elisabeth Banu (19), warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, lolos dari jeratan perdagangan orang.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-POLDA NTT
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan aparat Polsek Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. 

Saat itu, sejumlah anggota polisi diberikan kesempatan untuk memberikan imbauan kepada umat yang hadir, tentang bahaya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mendengar imbauan itu, korban tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Lukito Aditya Marwan.

Polisi lalu menyarankan kepada korban apabila pelaku menghubunginya lagi maka segera laporkan ke polisi. Pada Senin 5 Juni 2023, pukul 16.00 Wita, pelaku menghubungi korban akan menjemputnya menggunakan mobil rental.

Baca juga: Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selanjutnya, korban memberitahukan hal itu ke sejumlah anggota Polsek Miomaffo Barat.

Pada pukul 18.00 Wita, Kepala Polsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil menangkap pelaku, pengemudi rental dan korban, saat dalam perjalan menuju Kupang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa bernomor polisi DH 1954 AH.

Kepala Seksi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta, mengatakan, korban rencananya akan dikirim ke Batam, melalui PT Tugas Mulia, untuk dijadikan asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta.

"Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS," kata Suta.

Saat ini kata Suta, anggota Buser Polres TTU masih mengejar Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.

"Pelaku ini adalah petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT dengan mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi calon TKI," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved