Tindak Pidana Perdagangan Orang

Gadis Timor Tengah Utara Lolos dari Jeratan Perdagangan Orang

Elisabeth Banu (19), warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, lolos dari jeratan perdagangan orang.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM/HO-POLDA NTT
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan aparat Polsek Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Elisabeth Banu (19), warga Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, lolos dari jeratan perdagangan orang.

Elisabeth Banu nyaris menjadi korban setelah ditawari bekerja di Batam oleh Oktovianus Eli (37), warga Desa Oenunu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Elisabeth lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Miomaffo Barat.

Kasus itu bermula pada Kamis, 1 Juni 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku Oktovianus menghubungi Elisabeth melalui media sosial Facebook dengan nama akun Josua Josua.

Oktovianus menawarkan pekerjaan kepada Elisabeth di Batam dengan upah perbulan sebanyak Rp 2 juta.

Tergiur dengan tawaran itu, korban akhirnya setuju. Pada 2 Juni 2023, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, guna membicarakan rencana kerja tersebut.

"Pada waktu dia (Oktovianus) tawar kerja, saya bilang saya takut jalan sendirian," ungkap Elisabeth, kepada sejumlah wartawan, Jumat 9 Juni 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Ende Bekuk Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kecamatan Moni

Mendengar itu, pelaku kembali menawarkan agar korban mencari lagi tambahan orang yang ingin bekerja di Batam. "Dia bilang lebih banyak orang lebih bagus. Hingga 100 orang pun dia bersedia mengatur," ungkapnya.

Korban lalu ke Kupang untuk bertemu pelaku, agar mendengar langsung penjelasan secara detail.

Setelah itu, korban meminta untuk kembali ke ke kampungnya, agar memberitahukan kepada orangtua, serta mencari tambahan orang untuk menjadi tenaga kerja di Batam.

Pada 3 Juni 2023, pelaku lalu menyewa satu unit mobil rental dan mengantar korban hingga ke rumahnya yang berjarak ratusan kilometer dari Kota Kupang.

Tiba di kampungnya, korban pun terus dihubungi pelaku melalui sambungan telepon dan menanyakan tentang berapa banyak orang yang telah bersedia bekerja di Batam.

Jika sudah mendapat orang yang ingin menjadi tenaga kerja, maka wajib foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pelaku yang akan mengurus semua administrasi keberangkatan mereka semua. Korban pun mengiyakan, dengan catatan harus memberitahukan kepada orangtuanya.

Mendengar itu, pelaku menegaskan agar jangan lama, karena akan segara di diberangkatkan ke Batam. Pada 4 Juni 2023, pukul 11.00 Wita, korban mengikuti ibadah di gereja.

Saat itu, sejumlah anggota polisi diberikan kesempatan untuk memberikan imbauan kepada umat yang hadir, tentang bahaya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mendengar imbauan itu, korban tersadar dan langsung memberitahukan hal yang dialaminya kepada Babinkamtibmas Desa Fatutasu, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Lukito Aditya Marwan.

Polisi lalu menyarankan kepada korban apabila pelaku menghubunginya lagi maka segera laporkan ke polisi. Pada Senin 5 Juni 2023, pukul 16.00 Wita, pelaku menghubungi korban akan menjemputnya menggunakan mobil rental.

Baca juga: Kapolres Malaka Imbau Warga Waspada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Selanjutnya, korban memberitahukan hal itu ke sejumlah anggota Polsek Miomaffo Barat.

Pada pukul 18.00 Wita, Kepala Polsek Miomaffo Barat Ipda Putu Ediarta beserta anggota berhasil menangkap pelaku, pengemudi rental dan korban, saat dalam perjalan menuju Kupang.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avansa bernomor polisi DH 1954 AH.

Kepala Seksi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta, mengatakan, korban rencananya akan dikirim ke Batam, melalui PT Tugas Mulia, untuk dijadikan asisten rumah tangga dengan gaji Rp 2 juta.

"Sebelum diberangkatkan ke Batam, korban akan diantar ke orang yang menampung korban atas nama Frit Sonbay yang tinggal di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS," kata Suta.

Saat ini kata Suta, anggota Buser Polres TTU masih mengejar Frit Sonbay di Desa Fatumnutu, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten TTS.

"Pelaku ini adalah petugas lapangan yang tugasnya mencari masyarakat di desa untuk manjadi tenaga kerja di luar negeri ataupun di luar Propinsi NTT dengan mendapat keuntungan dari perusahaan penyedia tenaga kerja dari hasil perekrutan terhadap masyarakat desa yang bersedia menjadi calon TKI," ungkap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved