Berita Nasional
Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Bareskrim Polri oleh rekan separtainya.
"Jadi dari penyidik mengatakan telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan," ujarnya.
Ramadhan menyebut nantinya keterangan yang disampaikan Ammy kepada penyidik akan menjadi pertimbangan soal kelanjutan penanganan aduan tersebut.
"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," katanya.
Sugeng sendiri hingga kemarin belum memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dibuat Ammy terhadap dirinya ke MKD dan Bareskrim itu. Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Sugeng. Namun pesan teks yang dikirim ke nomor ponselnya tak dijawab.
Adapun Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng segera memberikan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan oleh Ammy ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri.
"Harus. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dalam waktu yang sama di hari yang sama. Iya di MKD (datang) juga, Yes," kata Sahroni.
Sahroni mengatakan upaya hukum yang dilakukan oleh Ammy ke Bareskrim Polri yakni hanya sebatas aduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi (LP). Oleh karenanya, Sugeng menurut Sahroni harus hadir saat dimintai klarifikasi.
"Itu aduan. Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," kata dia. "Hanya klarifikasi. Dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," sambungnya. (tribun network/riz/abd/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.