Berita Nasional

Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Bareskrim Polri oleh rekan separtainya.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.COM
Iliustrasi pelecehan seksual. Anggota DPR RI Diadukan ke MKD dan Bareskrim, Dugaan Pelecehan Seksual Secara Verbal. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sugeng Suparwoto diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan ke Bareskrim Polri oleh rekan satu partainya yakni Ammy Amalia Fatma Surya.

Sugeng Suparwoto diadukan ke MKD dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal. Pengaduan dari Ammy Amalia Fatma Surya itu diterima secara langsung oleh pimpinan MKD DPR RI pada Jumat 9 Juni 2023.

"Ini di MKD menerima laporan mba Ammy Amalia, beliau orangnya hadir, terkait dengan perkara yang sekarang viral di medsos," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Ruang Pengaduan MKD DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam surat aduan itu tertulis yang dilihat Tribunnews.com, Ammy mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal. Hanya saja, Ammy selaku pengadu tidak menjelaskan detail bentuk pelecehan yang dialaminya.

"Saya belum bisa banyak berkomentar soal substansi aduan, karena proses sedang berjalan," kata Ammy dalam kesempatan yang sama.

Kata Ammy, upaya pelaporan atau pengaduan ini dilakukan sebagai hak dirinya sebagai warga negara. Untuk selanjutnya, Ammy menyerahkan proses etik terhadap teradu yakni Sugeng Suparwoto kepada MKD DPR RI.

"Saya hanya menggunakan hak saya sebagai warga negara dan juga saya sebagai kader NasDem," tutur dia.

Baca juga: Surya Paloh Sedih Johnny Plate Tersangka, NasDem Berduka

Habiburokhman sendiri menyebut aduan Ammy terhadap Sugeng itu sudah memenuhi syarat formil. Habiburokhman menyatakan penentuan pemenuhan syarat formil itu dilakukan usai pengecekan di bagian sekretariat MKD DPR RI.

"Kami tadi di sekretariat sudah kita cek secara formil memenuhi syarat ya. Secara formil terpenuhi," kata Habiburokhman.

Dengan terpenuhinya syarat formil tersebut, selanjutnya akan dilanjutkan dengan rapat pleno antaranggota MKD. Dalam rapat pleno antaranggota itu akan dibahas terkait proses pengaduan selanjutnya.

"Artinya tahapan berikutnya kami akan melakukan rapat pleno anggota. Dalam rapat pleno ini kami akan membahas apa namanya penjadwalan ke depannya seperti apa," kata dia.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu belum dapat membeberkan secara detail terkait substansi pengaduan itu.

Kata dia, pengaduan tersebut masih akan berproses, salah satunya yakni dengan melakukan klarifikasi terhadap para pihak. "Secara substansi mungkin ada yang ga bisa dibuka disini atau prosedurnya kami update terus ke kawan-kawan," tukas dia.

Selain mengadu ke MKD, Ammy juga melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri. "Laporan tersebut dalam bentuk dumas, pengaduan masyarakat, telah diterima, saya belum tahu, yang jelas dari penerima laporan, bahwa laporan tersebut belum dalam bentuk laporan polisi, tapi masih dalam bentuk pengaduan masyarakat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat 9 Juni.

Baca juga: NasDem NTT Enggan Komentari Gugatan Sistem Pemilu

Terkait aduan itu, enyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan terhadap Ammy selaku pengadu untuk diklarifikasi atas aduannya pada Rabu 14 Juni mendatang.

"Jadi dari penyidik mengatakan telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Ramadhan menyebut nantinya keterangan yang disampaikan Ammy kepada penyidik akan menjadi pertimbangan soal kelanjutan penanganan aduan tersebut.

"Tentu kita akan mendengar keterangan dari saudari A tentu nanti kalau ke arah lebih lanjut harus ada bukti permulaan yang cukup ya," katanya.

Sugeng sendiri hingga kemarin belum memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dibuat Ammy terhadap dirinya ke MKD dan Bareskrim itu. Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Sugeng. Namun pesan teks yang dikirim ke nomor ponselnya tak dijawab.

Adapun Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Sugeng segera memberikan klarifikasi atas aduan yang dilayangkan oleh Ammy ke MKD DPR RI dan Bareskrim Polri.

"Harus. Kita minta Sugeng datang ke Bareskrim dalam waktu yang sama di hari yang sama. Iya di MKD (datang) juga, Yes," kata Sahroni.

Sahroni mengatakan upaya hukum yang dilakukan oleh Ammy ke Bareskrim Polri yakni hanya sebatas aduan masyarakat (Dumas) bukan laporan polisi (LP). Oleh karenanya, Sugeng menurut Sahroni harus hadir saat dimintai klarifikasi.

"Itu aduan. Dumas. Bukan surat laporan resmi. Itu aduan masyarakat yang diterima Bareskrim dan Bareskrim harus mengklarifikasi aduan itu," kata dia. "Hanya klarifikasi. Dan saya minta Sugeng Suparwoto hadir di situ," sambungnya. (tribun network/riz/abd/dod)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved