Berita Manggarai Timur
Polres Manggarai Timur Tahan IA, Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur hingga Hamil
berdasarkan hasil pemeriksaan Polres Manggarai Timur, kejadian tindak pidana persetubuhan oleh tersangka IA terjadi sebanyak empat kali
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Aparat kepolisian dari Polres Manggarai Timur menahan IA (41) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu 7 Juni 2023.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Rabu siang, menerangkan, penahanan terhadap tersangka IA dilakukan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/68/VI/2023/SPKT POLRES MANGGARAI TIMUR tanggal 2 Juni 2023.
AKBP I Ketut Widiarta juga menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, kejadian tindak pidana persetubuhan oleh tersangka IA terhadap seorang anak di bawah umur terjadi sebanyak empat kali.
Baca juga: Bocah 6,8 Tahun Warga Borong Manggarai Timur Digigit Anjing
Persetubuhan pertama terjadi pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 13.00 wita. Persetubuhan kedua terjadi 1 minggu setelah persetubuhan pertama terjadi. Persetubuhan ketiga terjadi pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 12.30 wita. Dan persetubuhan keempat terjadi pada bulan Februari 2023 sekitar pukul 13.00 wita.
Dimana semua lokasi kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di salah satu Kampung di Kecamatan Borong. Akibat aksi bejat pelaku, saat ini korban sedang hamil.
Kapolres Widiarta menerangkan, atas kasus tersebut tersangka IA alias I dikenakan pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pemda Manggarai Timur Launching Festival Kopi Lembah Colol
"Tersangka telah ditahan dan kami amankan di rutan Polres Manggarai Timur untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Widiarta. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.