Berita NTT
NTT Belum Punya Perusahaan Pengelolaan Limbah B3
kita alokasikan anggaran ke sana karena kita sendiri belum mempunyai alat untuk mengurangi limbah.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai saat ini belum mempunyai perusahaan pengelola limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), bahkan di seluruh Indonesia jumlahnya baru 12 perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah B3.
Demikian disampaikan Kepala Balai POM di Kupang, Tamran Ismail, S.Si., M.P., dalam Podcast Pos Kupang bersama Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai POM di Kupang, Frama El Lefiyana Pollo, S.Si., M.Sc., Apt, Selasa, 06/06/2023.
Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama host jurnalis Pos Kupang, Ella Uzurasi.
E : Apa saja yang termasuk limbah obat ini?
T : Sebelum saya masuk ke limbah obat itu apa, di sini saya sampaikan bahwa kita hari ini sengaja mengangkat tema tentang limbah obat dan dampaknya terhadap lingkungan yang nantinya kemudian memiliki potensi terhadap kesehatan manusia terkait khususnya obat - obatan yang termasuk di dalam golongan antimikroba.
Seperti kita ketahui, kemarin juga kami baru berdiskusi dan mengikuti satu even dimana even tersebut mempresentasikan terkait dengan hasil riset darat, laut, sungai terhadap obat yang terkandung baik di dalam tanah maupun air.
Ternyata hasilnya itu mencengangkan ya ternyata ada. Jadi ternyata limbah obat itu ada di area - area tersebut.Artinya kita harus bisa melihat kenapa limbah itu ada di situ. Misalnya kenapa ada di air kemudian kenapa ada di tanah.
Baca juga: Kontribusi POM AD dalam Kesuksesan KTT ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo
Artinya itu pada saat membuang limbahnya tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu kita harapkan nanti masyarakat hari ini bisa teredukasi bahagia cara membuang sampah yang benar khususnya sampah obat.
Nah ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah berbahaya dan beracun, secara garis besar dapat berbentuk padat, cair dan gas, kemudian setiap bentuk limbah memiliki cara pengolahan yang berbeda. Kita akan fokus ke limbah medis ya hari ini.
Limbah medis itu dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan. Dari limbah medis tersebut ada yang bersifat infkesius, ada yang bersifat patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik seperti obat - obat kanker, obat kemo, nanti dia limbahnya harus terpisah sendiri karena memiliki resiko yang sangat besar, kemudian limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan logam berat yang tinggi.
Nah itu limbah yang dihasilkan dari limbah medis karena bahan yang digunakan itu juga mengandung bahan yang berbahaya disitu sehingga perlu penanganan tersendiri.
Yang kedua adalah, masuk dalam kategori limbah B3 kemudian perlu penanganan dan manajemen khusus karena sifatnya yang berbahaya tadi.
Jika tidak ditangani dengan baik akan terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup. Pengelolaan limbah B3 medis menjadi masalah dan tantangan bagi setiap fasilitas pelayanan kesehatan karena pengolahan limbah B3 medis membutuhkan biaya yang cukup besar dan aturan yang wajib dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Kenapa biayanya besar, misalnya limbah tadi ada limbah infkesius, limbah patologis, nah sebelum dibuang harus disterilkan dulu. Inaktifkan dulu kuman - kumannya, bahan - bahan aktifnya disitu sehingga para saat nanti mau di insenerator atau dibuang itu sudah bersifat netral. Jadi tidak akan mencemari lingkungan, itu membutuhkan biaya juga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.