Berita NTT
NTT Belum Punya Perusahaan Pengelolaan Limbah B3
kita alokasikan anggaran ke sana karena kita sendiri belum mempunyai alat untuk mengurangi limbah.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
E : Terkait pengelolaan limbah ini apakah dilakukan begitu saja atau ada peraturan - peraturan yang mengikat?
F : Sebenarnya pemerintah sudah sangat aware tentang ini sehingga ada sejumlah peraturan yang sudah dibuat.
Saya membacakan beberapa yang bukan di bagian kami, bukan peraturannya Badan POM, sudah ada peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 6 tahun 2014 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Jadi tadi yang kita sebut B3 itu sebenarnya tata cara dan persyaratan pengelolaan limbahnya sudah ada peraturan Menterinya.
Kemudian, yang lebih baru tahun 2015 ini tata cara dan persyaratan teknis, kalau sebelumnya itu secara umum, kalau yang 2015 ini sudah khususnya untuk limbah yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Kalau secara khusus berkaitan dengan limbah farmasi, berarti akan lebih spesifik bicara tentang obat - obat yang rusak, yang sudah kadaluarsa, itu bagian dari bicara tentang limbah farmasi. Nah untuk itu ada peraturan Menteri Kesehatannya juga ada peraturan Badan POM.
Khusus yang di rumah sakit ada nomor 72 tahun 2016, khusus bagaimana di apotik itu nomor 73 tahun 2016, di Puskesmas nomor 74 tahun 2016. Kemudian badan POM juga memiliki peraturan yang kami sebut dengan nama cara produksi obat yang baik kemudian cara distribusi obat yang baik.
Di situ sudah berbunyi bahwa setelah obat ini diproduksi dengan baik harus juga dipikirkan bagaimana nantinya jika dia rusak, kadaluarsa itu harus ada disediakan sarana - sarana.(uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.