Berita NTT

BNN Provinsi NTT Musnahkan Narkotika Jenis Ganja, Shabu, dan Tembakau Brazil

Cara pemusnahan barang bukti dengan semua dituang ke dalam drum dibakar dalam api yang sebuah drum, kemudian dibakar menggunakan api.

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
NARKOTIKA - Pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I jenis Ganja, Shabu, dan Tembakau Brazil (Gorilla) di halaman Kantor BNN Provinsi NTT, Rabu 7 Juni 2023 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan I (Satu), Rabu 7 Juni 2023.

Adapun jumlah barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 687,83 gram, shabu seberat 1,9607 gram, dan Tembakau Brazil (Gorilla) seberat 2,3480 gram.

Cara pemusnahan barang bukti dengan semua dituang ke dalam drum dibakar dalam api yang sebuah drum, kemudian dibakar menggunakan api.

Baca juga: Kepala BNN NTT Sebut Edukasi dan Pemantauan Narkotika Terus Dilakukan

Kepada POS-KUPANG.COM, Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Riki Yanuarfi menjelaskan kegiatan pemusnahan bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkoba di wilayah NTT.

Riki menambahkan dalam penanganan kasus, ada temuan barang bukti narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman dan saat ini masih dalam penanganan oleh BNN.

"Temuan itu ada tiga kasus paket narkoba yang dikirim melalui jasa pengiriman barang, dan satu diantaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan dua kasus lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan, karena pengirimannya dari Bali ke Timor Leste, sehingga masih dalam dalam proses penyelidikan lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Libatkan Kaum Muda Dalam Lomba Melukis dan Band, Brigjen Pol Riki: Upaya Jauhi Mereka dari Narkoba

Pihaknya menambahkan, terkait modus operandi yang dipakai oleh pengedar dan bandar, biasa menggunakan jasa pengiriman barang dengan menyertakan alamat palsu untuk penerima barang.

"Kami telah memiliki alat pendeteksi narkoba sehingga menjalin kerjasama dengan perusahaan jasa pengiriman barang dan kargo bandara untuk melakukan deteksi dini terhadap pengiriman barang dari luar yang masuk ke NTT," jelas Riki.

Pihaknya meminta dukungan masyarakat dan semua unsur penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta unsur instansi vertikal agar bersama menjaga prevelensi narkoba di NTT tetap 0,01 persen dan usahakan mencapai 0,00 persen.

 

Artinya memastikan semua masyarakat NTT bebas dari narkoba. BNNP NTT juga aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, sekolah, serta program Desa Bersinar (Bebas dari Narkoba yang sangat efektif dalam mencegah dan mengantisipasi masyarakat bebas dari narkoba. 

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika golongan I antara lain Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kasi Datun Kejari Kota Kupang, Hakim Pengadilan Kelas IA Negeri Kupang, Bea Cukai, serta undangan lainnya. (zee)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved