Pemilu 2024

Waspada Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024, Dana Jaringan Narkoba Dipakai untuk Ongkos Politik

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi fenomena narkopolitik jelang Pemilu 2024.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia mengingatkan waspada fenomena Narkopolitik jelang Pemilu 2024, dana jaringan Narkoba dipakai untuk ongkos politik. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi terjadinya fenomena narkopolitik jelang Pemilu 2024.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik," kata Agus Andrianto dalam keterangan yang dibagikan seperti dikutip Jumat 26 Mei 2023.

Ia mengatakan antisipasi dilakukan agar tidak ada keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba pada pesta demokrasi tersebut. Hal itu karena penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para politisi jelas merupakan pelanggaran etika, norma hingga pidana.

Agus Andrianto tidak menutup kemungkinan adanya politisi yang menyalahgunaan narkoba untuk mendukung kegiatan politiknya.

Untuk itu, Agus Andrianto meminta agar pemetaan terkait potensi permasalahan terkait penyalahgunaan barang haram tersebut yang bisa menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Mahkamah Konstitusi Jadi Wasit yang Adil, Tangani Sengketa Pemilu 2024

Baca juga: Opini Thomas Dohu: Pemilih Pemilu Serentak 2024

Di sisi lain, Agus Andrianto juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi aliran dana yang digunakan dalam kontestasi tersebut dengan bekerja sama bersama instansi terkait.

"Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang. Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu 24 Mei lalu.

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba. Termasuk soal rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Jayadi hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk dengan aliran dananya. Salah satunya dengan menggelar rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

"Betul, dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi," ujarnya. (tribun network/abd/wly)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved