Berita Rote Ndao

Satreskrim Polres Rote Ndao Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sapi

pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus yang ada dengan dugaan keterkaitan pihak lainnya

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM /HO-POLRES ROTE NDAO 
TANGKAP - Aparat Satreskrim Polres Rote Ndao menangkap kedua pelaku pencurian sapi AAJ dan AJ pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu. 

Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian dua ekor sapi dengan inisial AAJ dan AJ di Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan pada Rabu, 31 Mei 2023.

Kepada Pos Kupang, Jumat, 02 Juni 2023, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono mengatakan, ke-2 pelaku AAJ dan AJ berhasil ditangkap usai pihaknya  menerima laporan dari pelapor David Contatine Saudale yang melaporkan 2 ekor sapi miliknya hilang di Dusun Goloina RT 06/ RW 03, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan.

"Pada hari Minggu, 28 Mei 2023, pukul 14.28 Wita, datang seorang bernama David Constantine Saudale melaporkan bawah 2 ekor sapi miliknya telah hilang diduga telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal," kata Iptu Yeni.

Lebih lanjut kata dia, ke-2 sapi tersebut hilang di Dusun Goloina RT 06/RW 03, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Yames MK Therik Didapuk Jadi Ketua Pengkab Pertina Rote Ndao

Iptu Yeni menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut, maka dilakukan olah TKP dan permintaan para pihak untuk menemukan siapa yang menjadi pelaku dalam kasus pencurian 2 ekor sapi milik korban.

"Maka kami dapatkan petunjuk-petunjuk mengarah ke para pelaku. Sehingga hari Rabu, 31 Mei 2023, pukul 15.00 Wita anggota Satreskrim Polres Rote Ndao yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Aiptu Stef Palaka dibackup Polsek Rote Selatan melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan sapi tersebut," ungkap Iptu Yeni.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ke-2 pelaku AAJ dan AJ, mereka mengakui perbuatannya dan benar  mereka berdualah yang mencuri ke-2 sapi milik korban .

Diterangkan Iptu Yeni, mengenai kasus pencurian sapi ini, pihaknya akan terus lakukan pengembangan terhadap kasus yang ada dengan dugaan keterkaitan pihak lainnya .

Ia mengisahkan, awal mula kejadian  tanggal 25 Mei 2023 sekitar 10.00 Wita, ke-2 pelaku AAJ dab AJ melakukan pencurian 2 ekor sapi milik korban di pendopo mamar usulai Dusun Ngoloina, Desa Tebole, Kecamatan Rote Selatan Kabupaten Rote Ndao.

Baca juga: Delegasi BKKBN NTT Laksanakan Forum KPPS dan Monev di Rote Ndao

Dua ekor sapi tersebut ditarik dari lokasi awal dan dibawa dengan jalan kaki menuju samping rumah pelaku. Lalu pelaku AAJ menelpon MS untuk mengambil ke-2 ekor sapi dengan menggunakan truk.

Masih kata Iptu Yeni, setelah truk tiba bersama sopir dan MS, maka ke-2 ekor sapi dinaikan ke truk dan dibawa ke Ba'a dan MS mengikat 2 ekor sapi itu di RPH (Rumah Pemotongan Hewan).

Adapun barang bukti yang disita Polisi, yakni 1 unit mobil truk bak kayu warna hijau, 1 buah parang, 2 buah tali yang digunakan mengikat leher ke-2 sapi serta 2 buah HP.

Untuk diketahui, kedua pelaku AAJ dan AJ dijerat pasal 363 ayat (1) ke- 1 dan 4 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved