Berita NTT

DPRD NTT Desak Pemprov Tak Hapus Dana Layanan Bagi Masyarakat Miskin

Telah diputuskan bahwa pelayanan Kesehatan bagi pasien tidak mampu atau pasien pengguna Dana Pengaman dihentikan dan selanjutnya pasien

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto DPRD NTT Desak Pemprov Tak Hapus Dana Layanan Bagi Masyarakat Miskin
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
WAKIL - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Muhammad Ansor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Ansor mendesak Pemerintah provinsi (Pemprov) NTT agar tidak menghapus dana pengaman untuk pelayanan bagi masyarakat miskin. 

Politisi Golkar itu menilai, sikap Pemprov NTT justru tidak berimbang. Harusnya jika ada pemotongan ataupun penghapusan dana pengaman itu, Pemprov NTT berkoordinasi dengan DPRD. 

"Dia tidak bisa melakukan reposisi anggaran sepihak, tidak boleh," sebut Ansor, Jumat 2 Juni 2023. 

DPRD NTT, kata dia, saat rapat badan anggaran beberapa waktu lalu juga membahas hal itu. Ansor menyebut ia melontarkan pernyataan saat rapat agar Pemprov tidak menghentikan dana pengaman tersebut. 

Kendatipun jumlah anggaran untuk dana pengaman itu dikurangi, menurut Ansor, skema pelayanan bagi masyarakat menggunakan dana itu wajib ada. 

Baca juga: Pemprov NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin

"Karena ini banyak membantu masyarakat, yang tidak memiliki BPJS atau belum memiliki BPJS tapi dia tidak mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau kepal desa," ujarnya. 

Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD NTT itu menyebut dana pengaman itu sebetulnya sudah ada dan telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun 2023. Artinya bila ingin merubah, pemerintah wajib membicarakan hal itu dengan dewan. 

Ansor tidak mau, persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak orang dikesampingkan Pemprov NTT dengan alasan yang belum terjawab. 

Menurut dia, dana pengaman itu digelontorkan Pemerintah bagu masyarakat yang tidak maupun belum terakomodir dalam BPJS. Selama beberapa tahun terakhir dana pengaman itu selalu disiapkan. 

"Pada saat pembahasan anggaran kemarin untuk tahun 2023, saya di komisi V yang berada di Badan Anggaran, tahu betul bahwa ada alokasi lewat DAU spesifik grand dari pemerintah pusat dengan kesehatan," ujarnya. 

Ansor mengaku terkejut mendapat informasi penyetopan dana pengaman bagi pasien kategori tidak mampu. Ia menyebut, Pemprov harus menyediakan anggaran itu untuk rumah sakit Prof Johanes Kupang yang selama ini melayani pasien dengan kategori yang dimaksud. 

Baca juga: Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT

Dia menegaskan anggaran itu tidak menggunakan dana DAK maupun PAD. Dana pengaman menggunakan DAU yang disalurkan oleh Pemerintah pusat. 

"Kalau pemerintah mau merubah pemerintah harus bicara dengan DPRD. Kita yang tetapkan pertama angkanya, jadi kalau mau kasih turun juga harus bicara dengan DPRD dulu, tidak bisa kasih turun sepihak, apalagi melakukan pembatalan. Itu fatal, riskan," jelas Ansor. 

Dalam sebuah surat yang diperoleh, Direktur RSUD Prof Johanes Kupang drg. Mindo E. Sinaga menyebut hasil rapat koordinasi bersama pemerintah tanggal (16/5), diputuskan untuk mengehentikan penggunaan dana pengaman. 

"Telah diputuskan bahwa pelayanan Kesehatan bagi pasien tidak mampu atau pasien pengguna Dana Pengaman dihentikan dan selanjutnya pasien dimaksud dialihkan statusnya sebagai pasien umum," tulis surat yang dikeluarkan tanggal 19 Mei 2023 lalu. (Fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved