Berita NTT
Pemprov NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin
Alhasil, rumah sakit mengalihkan pelayan pasien tidak mampu menjadi pasien umum. Seperti di RSUD Johanes Kupang yang mengalihkan status pasien
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dana layanan bagi pasien miskin di Nusa Tenggara Timur atau NTT dihentikan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Alhasil, rumah sakit mengalihkan pelayan pasien tidak mampu menjadi pasien umum. Seperti di RSUD Johanes Kupang yang mengalihkan status pasien imbas kebijakan Pemprov NTT.
Pergeseran status layanan itu disebabkan penghentian dana pengaman yang selama ini dibayarkan Pemprov NTT. Sebetulnya dana tersebut dapat digunakan pasien ataupun masyarakat yang berkategori tidak mampu dan bukan anggota BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemprov NTT Wajib Bayar Utang Rp 1,3 Triliun Hingga 2028
Biasanya dana pengaman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov NTT. Pihak rumah sakit akan mengurus dana tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT.
Direktur RSUD Johannes Kupang, Mindo Sinaga, dalam koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT membenarkan itu.
"Dana tersebut dihentikan tapi pasien tetap dilayani. Biasanya per bulannya sekitar Rp 800 juta atau sekitar Rp 12 miliar per tahun. Tahun ini dihentikan," jawab Mindo.
Sebelumnya ia menjelaskan, pihak rumah sakit akan tetap melayani masyarakat atau pasien yang tidak mampu. Masyarakat diminta mempersiapkan data yang diperlukan selama 3x24 jam dan akan tetap dilayani walaupun datanya belum disiapkan.
"Kalau tidak punya KTP atau apa ya tetap dilayani sebagai pasien tidak mampu. Sehingga kalau pasien tidak mampu kan pihak rumah sakit tetap biayai mereka," jelas Mindo lagi.
Baca juga: Rabies Serang Timor Tengah Selatan Tujuh Kecamatan Terinfeksi, Pemprov NTT Siapkan 100 Dosis Vaksin
Pihaknya menjamin tetap mengutamakan pelayanan masyarakat terlebih dahulu tanpa mementingkan biaya perawatan.
"Bukan tidak dilayani tetapi statusnya yang diubah menjadi pasien umum. Tetapi bila semua datanya soal tidak mampu itu bisa dilengkapi maka akan tetap dilayani. Intinya tetap dilayani," ujar Mindo, Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Mindo berharap dengan kondisi ini masyarakat dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca juga: Pendapatan Daerah Turun, Fraksi PDIP Minta Pertanggungjawaban Pemprov NTT
"Kita berharap masyarakat ini mengikuti kepesertaan JKN ini supaya terjamin," sebut dia.
RSUD Johannes Kupang pun mengeluarkan pemberitahuan mengenai penghentian layanan kesehatan bagi pasien pengguna Dana Pengaman ini pada 19 Mei 2023.
Dalam pemberitahuan itu diketahui keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara BKD NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT dan pihak rumah sakit. Rapat koordinasi ini berlangsung pada 16 Mei 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.