Berita NTT
Pemprov NTT Hentikan Dana Layanan Bagi Pasien Miskin
Alhasil, rumah sakit mengalihkan pelayan pasien tidak mampu menjadi pasien umum. Seperti di RSUD Johanes Kupang yang mengalihkan status pasien
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dana layanan bagi pasien miskin di Nusa Tenggara Timur atau NTT dihentikan oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Alhasil, rumah sakit mengalihkan pelayan pasien tidak mampu menjadi pasien umum. Seperti di RSUD Johanes Kupang yang mengalihkan status pasien imbas kebijakan Pemprov NTT.
Pergeseran status layanan itu disebabkan penghentian dana pengaman yang selama ini dibayarkan Pemprov NTT. Sebetulnya dana tersebut dapat digunakan pasien ataupun masyarakat yang berkategori tidak mampu dan bukan anggota BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemprov NTT Wajib Bayar Utang Rp 1,3 Triliun Hingga 2028
Biasanya dana pengaman dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov NTT. Pihak rumah sakit akan mengurus dana tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT.
Direktur RSUD Johannes Kupang, Mindo Sinaga, dalam koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT membenarkan itu.
"Dana tersebut dihentikan tapi pasien tetap dilayani. Biasanya per bulannya sekitar Rp 800 juta atau sekitar Rp 12 miliar per tahun. Tahun ini dihentikan," jawab Mindo.
Sebelumnya ia menjelaskan, pihak rumah sakit akan tetap melayani masyarakat atau pasien yang tidak mampu. Masyarakat diminta mempersiapkan data yang diperlukan selama 3x24 jam dan akan tetap dilayani walaupun datanya belum disiapkan.
"Kalau tidak punya KTP atau apa ya tetap dilayani sebagai pasien tidak mampu. Sehingga kalau pasien tidak mampu kan pihak rumah sakit tetap biayai mereka," jelas Mindo lagi.
Baca juga: Rabies Serang Timor Tengah Selatan Tujuh Kecamatan Terinfeksi, Pemprov NTT Siapkan 100 Dosis Vaksin
Pihaknya menjamin tetap mengutamakan pelayanan masyarakat terlebih dahulu tanpa mementingkan biaya perawatan.
"Bukan tidak dilayani tetapi statusnya yang diubah menjadi pasien umum. Tetapi bila semua datanya soal tidak mampu itu bisa dilengkapi maka akan tetap dilayani. Intinya tetap dilayani," ujar Mindo, Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Mindo berharap dengan kondisi ini masyarakat dapat menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) - Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca juga: Pendapatan Daerah Turun, Fraksi PDIP Minta Pertanggungjawaban Pemprov NTT
"Kita berharap masyarakat ini mengikuti kepesertaan JKN ini supaya terjamin," sebut dia.
RSUD Johannes Kupang pun mengeluarkan pemberitahuan mengenai penghentian layanan kesehatan bagi pasien pengguna Dana Pengaman ini pada 19 Mei 2023.
Dalam pemberitahuan itu diketahui keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara BKD NTT, Dinas Sosial Provinsi NTT, Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT dan pihak rumah sakit. Rapat koordinasi ini berlangsung pada 16 Mei 2023.
Sedangkan Kepala BKD NTT, Zakarias Moruk, mengaku tidak mengetahui pihak rumah sakit sudah mengalihkan status layanan pasien tidak mampu ke pasien umum karena tidak adanya dana itu.
"Saya tidak tahu di situ," kata Zakarias saat ditemui di Kantor Gubernur NTT.
Baca juga: Pemprov NTT Akui Fungsi APBD TA 2022 Belum Capai Target dalam RPJMD Tahun 2018-2023
Ia juga tidak merincikan besaran Dana Pengaman untuk rumah sakit ini. Zakarias hanya menjawab dana itu bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan perawatan pasien. Biaya perawatan itu biasanya akan dicairkan dari rekening Dana Pengaman ini setelah perawatan selesai.
Sebelumnya ia menjelaskan Dana Pengaman ini adalah dana tanggap darurat yang digunakan pihak rumah sakit untuk menanggulangi pasien yang tidak terdaftar BPJS.
Selama ini yang banyak menggunakan dana pengamanan ialah warga Kota Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Kupang.
Nantinya pasien dari daerah mendapatkan penanganan hingga dengan selesai dan akan dibayarkan dengan dana tersebut.
Tiga daerah ini pun memang memiliki RSUD masing-masing. Namun menurutnya masyarakat mungkin sulit mendapatkan penanganan di daerah maka berobat ke RSUD Johannes.
"Itu yang ditanggung oleh Pemprov NTT. Pada prinsipnya kita akan membackup hanya harus ada komitmen antara rumah sakit dengan kabupaten kota ini," ujarnya lagi.
Baca juga: DPRD Minta Pemprov NTT Dukung Atlet Disabilitas di Ajang ASEAN Para Games Kamboja 2023
Dinas Sosial Provinsi NTT menilai perlu adanya penyesuaian data masyarakat tidak mampu yang belum dan sudah menjadi anggota BPJS.
Namun Kepala Dinas Sosial NTT, Yos Rasi, tidak menampik keterbatasan anggaran daerah mempengaruhi hal ini.
"Pertama, masalah keuangan kita. Lalu, harus dilihat masyarakat yang sudah berpindah ke JKN-KIS kemudian ada yang masuk ke tanggung jawab BPJS dari jaminan Pemerintah Kota Kupang maka kita verifikasi supaya tidak terjadi data ganda," sebut Yos.
Untuk sasaran atau masyarakat tidak mampu yang belum terakomodir dalam BPJS Kesehatan ini sudah diusulkan oleh Dinas Sosial Provinsi NTT.
"Kita mengusulkan kepada dinas kesehatan terus diverifikasi dan menyampaikan kepada BPJS supaya dikeluarkan BPJS-nya. Dana Pengaman ini sendiri diberikan karena mereka belum memiliki BPJS, sifatnya memang sementara," lanjutnya.
Yos berharap pemerintah kabupaten dan kota perlu menyiapkan Dana Pengaman masing-masing sehingga tidak semua pasien lari ke provinsi.
"Karena kita terbatas kemampuan keuangan daerah juga. Kita harapkan semua punya. Saya belum tahu berapa banyak belum miliki itu," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan dan Pencatatan Sipil NTT, Ruth Laiskodat meminta wartawan untuk berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Dia menyebut dana sudah ada di RSUD.
"Kalau masalah ini ke direktur RSUD Yoh. Dana di RSUD," sebut Ruth, Kamis 1 Juni 2023. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.